Menuju Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenang PPS

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS dalam Pemilu

Berikut merupakan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024:

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Sejarah Singkat Museum Soeharto di Yogyakarta, Monumen Biopik Hebat Presiden ke-2 Indonesia

Demikian informasi mengenai tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan ditingkat kalurahan atau desa. **** (Kontributor: Sire Vitawati)

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

Admin