Menuju Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenang PPS

HARIANE JOGJA – Tugas dan wewenang PPS (Panitia Pemungutan Suara) berikut ini perlu diketahui sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, khususnya bagi para calon PPS terpilih.

Tugas dan wewenang PPS tertuang dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wlikota dan Wakil Walikota.

Tugas dan wewenang PPS adalah menyelenggarakan pemilu (pemilihan umum) dan pemilihan di tingkat desa atau kalurahan.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota, beranggotakan 3 orang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Tugas dan Wewenang PPS yang dilansir dari laman resmi KPU
BACA JUGA:  Heboh Air Laut Dua Warna di Pantai Baron, Kok Bisa?

Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

Admin