Mengenal Metode Rukyatul Hilal, Digunakan Kemenag untuk Menentukan Awal Ramadhan 1444 H

HARIANE JOGJA – Metode rukyatul hilal digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menentukan awal bulan Ramadhan.

Rencananya, Kemenag akan melakukan Sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Ramadhan 1444 H pada Rabu, 22 Maret 2023 dengan melakukan pemantauan di 123 titik yang tersebar di Indonesia.

Adapun poses Sidang Isbat tersebut dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu pemaparan posisi hilal awal Ramadhan, penetapan Awal Ramadhan, dan telekonferensi pers hasil penentuan Sidang Isbat.

BACA JUGA:  6 Adab Berpuasa di Bulan Ramadhan, Perlu Diketahui Agar Menambah Pahala

Dalam pelaksanaan Sidang Isbat awal Ramadhan 1444 H nanti, akan melibatkan Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan lain sebagainya.

Lantas, seperti apa metode rukyatul hilal yang digunakan oleh Kemenag dalam menentukan awal Ramadhan ini?

Pengertian Metode Rukyatul Hilal

Hilal adalah bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi (bulan baru) pada arah dekat matahari terbenam yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam, seperti dilansir dari Kemenag Bali.

Biasanya hilal ini diamati pada hari ke-29 dari bulan Islam (Qamariyah) untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah masuk bulan baru atau belum.

Sedangkan rukyatul hilal adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengamati penampakan hilal saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Qamariyah.

Dilansir dari laman NU Online, metode penentuan awal bulan Qamariyah harus didasarkan pada penglihatan bulan secara fisik.

Mayoritas imam madzhab (selain madzhab Syafi’iyah) berpendapat bahwa pemerintah diperbolehkan menjadikan metode rukyatul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariyah, terutama bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Adapun salah satu dasar hukumnya adalah Hadist muttafaq alaihi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَا

Artinya:

“Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)

Dari hadist tersebut, dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW menetapkan rukyatul hilal sebagai faktor utama dari waktu permulaan ibadah puasa dan Idul Fitri.

Namun apabila tidak berhasil melihat (hilal) maka sebaiknya menyempurnakan bulan Sya’ban sebanyak 30 hari.

Demikian penjelasan mengenai metode rukyatul hilal yang digunakan oleh Kemenag dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan bulan Qamariyah lainnya. ****

BACA JUGA:  Lirik Lagu Ramadhan Tiba Oleh Opick, Lantunan Syahdu Sambut Bulan Puasa

Baca atikel menarik lainnya di Hariane.com