Mengenal Metode Rukyatul Hilal, Digunakan Kemenag untuk Menentukan Awal Ramadhan 1444 H

Adapun salah satu dasar hukumnya adalah Hadist muttafaq alaihi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَا

Artinya:

“Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)

Dari hadist tersebut, dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW menetapkan rukyatul hilal sebagai faktor utama dari waktu permulaan ibadah puasa dan Idul Fitri.

Namun apabila tidak berhasil melihat (hilal) maka sebaiknya menyempurnakan bulan Sya’ban sebanyak 30 hari.

Demikian penjelasan mengenai metode rukyatul hilal yang digunakan oleh Kemenag dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan bulan Qamariyah lainnya. ****

BACA JUGA:  Lirik Lagu Ramadhan Tiba Oleh Opick, Lantunan Syahdu Sambut Bulan Puasa

Baca atikel menarik lainnya di Hariane.com

 

 

 

Admin