Jadi Tersangka Mafia Tanah, Lurah Maguwoharjo Ditahan Kejati DIY

HARIANE JOGJALurah Maguwoharjo, KD, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY karena keterlibatannya dalam kasus mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

KD ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Tahanan Kota pada Kamis 2 November 2023 berdasar surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap-149/M./Fd.1/11/2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan, KD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Setelah itu, tersangka ‘KD’ langsung kami pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, tersangka dinyatakan menderita sakit,” katanya, Kamis 2 November 2023.

Karena kondisi kesehatan tersangka tersebut, maka Kajati DIY mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Print – 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 2 November 2023, yang memerintahkan agar tersangka KD dilakukan Penahanan Kota (dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi DIY).

Menurut Ansar, status tahanan kota terhadap lurah Maguwoharjo itu berlaku selama 20 hari. Terhitung mulai hari ini, tanggal Kamis 2 November 2023 hingga Selasa 21 November 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Sinduharjo Ngaglik Hari Ini, Korban Meninggal Dunia Alami Cidera Kepala Berat

Ansar menjelaskan, dalam kasus TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman, KD sebagai pejabat fungsionaris dalam menjalankan pemerintahan desa bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No. 34 Tahun 2017.

Namun pada kenyataannya, KD tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh ‘RS’.

Admin