HARIANE JOGJA – Lurah Maguwoharjo, KD, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY karena keterlibatannya dalam kasus mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
KD ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Tahanan Kota pada Kamis 2 November 2023 berdasar surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap-149/M./Fd.1/11/2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan, KD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Setelah itu, tersangka ‘KD’ langsung kami pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, tersangka dinyatakan menderita sakit,” katanya, Kamis 2 November 2023.
Karena kondisi kesehatan tersangka tersebut, maka Kajati DIY mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Print – 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 2 November 2023, yang memerintahkan agar tersangka KD dilakukan Penahanan Kota (dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi DIY).
Menurut Ansar, status tahanan kota terhadap lurah Maguwoharjo itu berlaku selama 20 hari. Terhitung mulai hari ini, tanggal Kamis 2 November 2023 hingga Selasa 21 November 2023 mendatang.
Ansar menjelaskan, dalam kasus TKD Maguwoharjo, Depok, Sleman, KD sebagai pejabat fungsionaris dalam menjalankan pemerintahan desa bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa.
Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No. 34 Tahun 2017.
Namun pada kenyataannya, KD tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh ‘RS’.
- 1
- 2
Editor
-
Admin
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta