Layanan Pembuatan SKCK di Polres Jogja Malam Hari, Setiap Senin dan Kamis

HARIANE JOGJA – Layanan pembuatan SKCK di Polres Jogja malam hari hadir kembali untuk masyarakat Yogyakarta.

Layanan pembuatan SKCK di Polres Jogja ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian tetapi tidak memiliki waktu luang di siang hari.

Simak informasi mengenai layanan pembuatan SKCK di Polres Jogja malam hari seperti di bawah ini.

Layanan Pembuatan SKCK di Polres Jogja Malam Hari Dilaksanakan Tiap Senin dan Kamis

Seperti dilansir dari unggahan Instagram @skckpolrestajogja, Polresta Yogyakarta kembali menghadirkan layanan pembuatan SKCK pada malam hari untuk masyarakat Jogja.

Bagian Pelayanan SKCK Polresta Jogja menjelaskan bahwa SKCK tersebut berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan terkait kriminalitas.

Masyarakat Jogja bisa mendapatkan pelayanan pembuatan SKCK dengan mendatangi Ruang Pelayanan SKCK, Kompleks Mako Polresta Yogyakarta di Jalan Reksobayan No. 1, Gondomanan, Yogyakarta.

Layanan pembuatan SKCK akan dibuka tiap hari Senin dan Kamis malam pada pukul 19.00 – 21.00 WIB.

Layanan ini hanya diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Yogyakarta dan khusus bagi yang telah memiliki Rumus Sidik Jari.

Dalam kolom komentar unggahan tersebut, Bagian Pelayanan SKCK Polresta Jogja menjelaskan bahwa layanan perumusan sidik jari bisa ditemukan di bagian identifikasi/di polres.

Perumusan sidik jari tersebut dapat sekalian dilakukan pada saat melakukan pengurusan SKCK di Polres Jogja.

Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Layanan Pembuatan SKCK di Polres Jogja Malam Hari

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK/C1

3. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah Terakhir

4. Rumus Sidik Jari

5. Pas Foto 4 lembar ukuran 4×6 dengan latar warna merah.

Persyaratan Layanan Perpanjangan SKCK di Polres Jogja Malam Hari

Selain melayani pembuatan SKCK pada malam hari, Polres Jogja juga melayani perpanjangan dengan syarat sebagai berikut.

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK/C1

3. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah Terakhir

4. Rumus Sidik Jari

5. Pas Foto 4 lembar ukuran 4×6 dengan latar warna merah.

6. SKCK Lama

Masyarakat akan dipungut biaya sebesar Rp 30 Ribu untuk pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polres Jogja.

Bagian Pelayanan SKCK Polresta Jogja juga menyebutkan bahwa usai melakukan permohonan pembuatan, jika semua persyaratan telah lengkap, masyarakat bisa menunggu penerbitannya secara langsung yang akan dilayani sesuai jumlah antrian.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp SKCK Polres Jogja dengan nomor 081997102007.

Itulah informasi mengenai layanan pembuatan SKCK di Polres Jogja malam hari. **** (Kontributor: Elmita Amalya A)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com