Larangan Parkir On Street di Jalan Gambiran, Dishub Jogja Berikan Imbauan

HARIANEJOGJA – Larangan parkir on street di Jalan Gambiran telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan.

Larangan parkir on street di Jalan Gambiran ini telah disosialisasikan sebelumnya oleh Pemkot Jogja.

Berikut informasi lengkap mengenai larangan parkir on street di Jalan Gambiran, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz.

Larangan Parkir On Street di Jalan Gambiran

BACA JUGA:  Kontingen Kota Jogja Raih 126 Medali Porda DIY XVI, Penjabat Walikota Berikan Apresiasi

Dilansir dari laman portal resmi Pemkot Jogja, alasan dari kebijakan ini lantaran jalan tersebut hanya memiliki lebar 4,5 hingga 5 meter sehingga tidak memungkinkan untuk parkir di badan jalan (On Street).

“Karena lebar Jalan Gambiran sempit tidak memungkinkan untuk penyediaan parkir kendaraan On Street atau badan jalan,” ujar Aziz.

Selain itu pada Jalan Gambiran telah diberlakukan arus lalu lintas satu arah sejak 30 Agustus 2022 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Namun banyaknya kendaraan yang parkir membuat aktivitas lalu lintas terganggu.

Aziz juga menyebut selama ini tidak ada izin untuk parkir di Jalan Gambiran terutama di badan jalan. Dinas Perhubungan tidak pernah mengizinkan parkir tepi jalan umum di Jalan Gambiran dari awal sebelum diberlakukan satu arah.

Begitu pula saat diberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah mulai dari simpang SPBU Gambiran sampai ke simpang tiga Jalan Pramuka, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga tidak akan mengeluarkan izin parkir tepi jalan umum (On Street) di Jalan Gambiran.

Untuk mengatasi permasalahan ini Aziz menyampaikan parkir kendaraan diarahkan di luar badan jalan atau off street pada persil lahan warga. Aziz juga mengimbau bagi para pelaku usaha untuk bisa menyediakan lahan parkir.

“Saat sosialisasi dengan warga itu, parkir ada di persil. Kita dorong tidak parkir di On Street tapi Off Street di persil,” ujar Aziz.

Aziz mencontohkan lahan persil di depan produsen bakpia di Gambiran pada sisi barat jalan bisa digunakan untuk parkir.

Selain melakukan sosialisasi langsung Dishub Kota Yogyakarta juga memasang rambu-rambu pada sekitar Jalan Gambiran mengenai larangan untuk belok dan larangan parkir.

Dishub Kota Yogyakarta juga akan terjun langsung untuk pengarahan kendaraan pada Jalan Gambiran.

BACA JUGA:  Angkringan Jogja Terkenal di Wijilan, Berdiri Sejak 15 Tahun yang Lalu

Saat ini masih dalam tahap uji coba namun jika sudah 30 hari rambu-rambu terpasang petugas bisa memberikan sanksi pada pengendara yang melanggar.

“Sampai dengan masa uji coba ini masih kita berikan arahan yang simpatik saja. Baru setelah 30 hari rambu-rambu terpasang, polisi bisa melakukan pendekatan hukum. Sekarang baru himbauan, pengarahan untuk semua pelanggaran,” tutur Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta.

Demikian informasi mengenai larangan parkir on street di Jalan Gambiran yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Jogja demi kelancaran lalu lintas di ruas jalan tersebut. ****

Artikel terkait di hariane.com: Jalan Gambiran Tidak Boleh untuk Parkir On Street, Ini Alasannya