HARIANE JOGJA – Larangan merayakan Hari Valentine yang digemakan di beberapa negara menjadi alasan mengapa hari spesial tersebut tidak termasuk dalam perayaan internasional.
Larangan Hari Kasih Sayang pada beberapa negara ini umumnya karena dianggap terlalu mengadaptasi budaya Barat yang tidak seharusnya dirayakan di negaranya.
Merayakan Hari Valentine 2023 di beberapa negara ini bahkan dianggap melanggar hukum yang mengakibatkan seseorang bisa dipidana jika melanggar.
Ada 6 negara yang melarang warganya merayakan Hari Valentine secara nasional, baik yang disampaikan pemerintah secara resmi disertai peraturan hukum maupun yang tidak.
Daftar 6 Negara yang Memiliki Larangan merayakan Hari Valentine Secara Nasional

Meski hampir di seluruh negara memperingati Hari Valentine, ternyata ada 6 negara yang tidak turut merayakannya lantaran perbedaan budaya.
Berikut daftar keenam negara tersebut seperti dirangkum dari laman Archyde.
1. Malaysia
Pada tahun 2005, Dewan Fatwa Malaysia mengeluarkan fatwa menentang Hari Valentine. Tak hanya itu, pada tahun 2011, diketahui beberapa orang asing yang merayakan Hari Valentine ditangkap dan dideportasi.
2. Iran
Perayaan Hari Valentine juga dilarang di negara Iran. Mulai dari simbol, barang dagangan khusus di toko-toko, hingga semua kegiatan yang berkaitan dengan Hari Valentine resmi dilarang di negara tersebut.
3. Pakistan

Pada tahun 2016, Presiden Mamnoon Hussain mengimbau kepada warga Pakistan untuk tidak merayakan Hari Valentine.
Sejak saat itu pula, tahun demi tahun dilewati tanpa ada tanda-tanda Hari Valentine yang diperingati tiap tanggal 14 Februari.
4. Indonesia
Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang memiliki larangan Hari Kasih Sayang lantaran dianggap mempromosikan seks pranikah dan konsumsi alkohol yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang dianut mayoritas warga Indonesia.
Dilansir dari portal berita resmi Pemerintah Kota Depok, Disdik Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran 421/690/Sekret-2023 pada 9 Februari 2032 tentang Larangan Merayakan Hari Valentine bagi Pelajar.
Tujuannya adalah untuk menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya.
Meski demikian, tidak ada aturan hukum resmi yang mengatur tentang larangan merayakan Hari Valentine dan pidana jika melanggarnya.
Selain itu, penjualan barang-barang dan bisnis yang berkaitan dengan Valentine juga tak dilarang di Indonesia.
5. Uzbekistan
Larangan Hari Kasih Sayang di Uzbekistan dimulai pada 2012, yang diganti dengan imbauan agar warga merayakan hari ulang tahun pahlawan negara, Babur alih-alih Hari Valentine.
Meski demikian, merayakan Hari Valentine 2023 tidak dilarang secara hukum di negara Uzbekistan.
6. India

Dilansir dari The Guardian, Pemerintah India mengimbau warga untuk memeluk sapi alih-alih ikut merayakan tradisi Hari Valentine 2023.
Bahkan, 14 Februari dinyatakan sebagai Hari Pelukan Sapi (Cow Hug Day), di mana sapi adalah hewan suci dalam agama Hindu (agama mayoritas di India) dan dianggap hewan suci di seluruh negeri.
Menurut pernyataan pemerintah India, memeluk sapi dapat membawa kekayaan emosional dan meningkatkan kebahagiaan individu dan kolektif.
Pendeklarasian Hari Pelukan Sapi ini dimaksudkan untuk mengimbangi pesona peradaban Barat seperti Valentine yang menurut pemerintah datang dengan mengorbankan tradisi India yang lebih tua.
Meski larangan merayakan Hari Valentine berlaku di beberapa negara tersebut, perayaan ini disambut dengan sangat antusias secara global. Bahkan, beberapa negara menjadikannya sebagai salah satu hari libur nasional. **** (Kontributor: Eni Damayanti)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji