Kecelakaan di Jogja 21 Februari 2023, Mobil Tabrak Motor Diduga Karena Lampu Depan Mati

HARIANE JOGJA – Kecelakaan di Jogja 21 Februari 2023 melibatkan sebuah mobil yang masih belum diketahui jenisnya dan motor jenis Yamaha Mio berwarna hitam.

Kecelakaan motor di Jakal Jogja tepatnya terjadi di selatan SMK Bina Harapan yang beralamat di Jl. Kaliurang (Jakal) Km 10, Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kecelakaan motor Jogja terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB. Korban merupakan pengemudi motor Mio yang tidak membawa identitas sama sekali.

Kecelakaan di Jogja 21 Februari 2023 Diduga Karena Lampu Motor Mati

Seperti yang diwartakan Instagram @merapi_uncover, kronologi tabrakan bermula dari sebuah mobil yang bermaksud menyalip kendaraan di depannya.

Di saat yang bersamaan, terdapat sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi AB 2047 OA yang lampu depannya mati.

Diduga, pengendara mobil tidak mengetahui keberadaan motor Mio tersebut sehingga adu banteng antara keduanya pun tidak dapat dihindarkan.

BACA JUGA:  Pengemudi Mengantuk, Honda Jazz Terjun ke Sungai di Jalan Parangtritis
kecelakaan di Jogja 21 Februari 2023
Pengendara motor yang jadi korban kecelakaan telah dibawa ke RS Sardjito dalam kondisi kritis. (Foto: Instagram/merapi_uncover)

Dalam unggahan akun peristiwa, bagian depan motor ringsek parah. Bagian belakang motor juga rusak, dan helm yang dikenakan korban nampak hancur.

Hingga kini belum dikonfirmasi bagaimana kerusakan dan keadaan yang dialami pengendara mobil dalam peristiwa kecelakaan motor jogja tersebut.

Pengndara motor tanpa identitas tersebut dikabarkan dalam kondisi kritis dan dilarikan ke RSUP Sardjito Yogyakarta.

Adapun ciri-ciri pengendara motor Mio hitam tersebut adalah laki-laki dengan rambut panjang yang disemir.

Belum diketahui penyebab kecelakaan motor di Jakal Jogja ini apakah benar-benar murni karena lampu motor yang mati sehingga pengendara mobil lengah, atau faktor cuaca mengingat kejadian tersebut terjadi saat hujan sedang berlangsung.

Aturan Soal Penggunaan Lampu Motor di Indonesia

Terkait dengan kecelakaan di Jogja yang diduga karena lampu motor yang tidak dinyalakan, peraturan soal kelengkapan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan soal menyalakan lampu utama tertuang pada pasal 107 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”

BACA JUGA:  Kecelakaan di Jogja Hari Ini, Tabrakan Beruntun 6 Mobil di Ringroad Utara

Kewajiban soal menyalakan lampu motor dan denda bagi yang belum memenuhi syarat tersebut tertuang pada pasal 293 sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).”

Mematuhi aturan di atas dapat menjadi pencegahan terjadinya kecelakaan di Jogja 21 Februari 2023 yang diduga akibat lampu motor yang mati. **** (Kontributor: Meilisa Jibrani)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com