Kasus Penggelapan 6 Motor Rental di Jogja, Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga

“Korban menghubungi pelaku dan pelaku beralasan sepeda motor tersebut digadaikan ke pihak lain tanpa pemberitahuan atau tanpa seijin pelapor, ” ungkap Kapolsek Mantrijeron, dilansir dari laman Polresta Yogyakarta.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 91.500.000 lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mantrijeron.

“Setelah menerima laporan petugas melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan lidik terhadap pelaku yang terindikasi masih berada di gudang daerah Bangunjiwo Kasihan dan keberadaan sepeda motor ada di sejumlah wilayah di daerah Bantul,” terang Kompol Rapiqoh.

BACA JUGA:  Cuti Bersama Imlek 2023 Diambil dari Jatah Libur Tahunan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Atas kasus penggelapan 6 motor rental di Jogja tersebut, YTM terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. ****

 

 

 

 

Admin