HARIANE JOGJA – Kasus penemuan jasad bayi di Sewon Bantul berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di Sewon Bantul ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam konferensi pers kasus penemuan jasad bayi di Sewon Bantul, polisi membeberkan identitas pelaku yang merupakan seorang mahasiswi dan motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Motif Kasus Penemuan Jasad Bayi di Sewon
Seperti dilansir dari Instagram resmi Polres Bantul, usai melakukan penangkapan dan pemeriksaan, jajaran kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di tempat sampah.
Penemuan jasad bayi tersebut berlokasi di Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Bantul pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto menuturkan bahwa setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi dari warga setempat, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Setelah serangkaian penelusuran, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah indekos di Sleman.
Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WLR yang diduga sebagai pelaku sekaligus ibu dari bayi tersebut.
“WLR kami tangkap di Kabupaten Sleman pada 16 Januari silam,” tutur Suyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bantul.
Pelaku merupakan perempuan yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
WLR mengaku kepada polisi bahwa ia melahirkan di kamar mandi luar di indekosnya yang beralamat di Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada 28 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
BUDAYA
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
4 Ritual Malam 1 Suro Masyarakat Jawa, Bertapa Hingga Memandikan Pusaka
GAYA HIDUP
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini