HARIANE JOGJA – Kasus penemuan jasad bayi di Sewon Bantul berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus penemuan jasad bayi di Sewon Bantul ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam konferensi pers kasus penemuan jasad bayi di Sewon Bantul, polisi membeberkan identitas pelaku yang merupakan seorang mahasiswi dan motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Motif Kasus Penemuan Jasad Bayi di Sewon
Seperti dilansir dari Instagram resmi Polres Bantul, usai melakukan penangkapan dan pemeriksaan, jajaran kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di tempat sampah.
Penemuan jasad bayi tersebut berlokasi di Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Bantul pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto menuturkan bahwa setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi dari warga setempat, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Setelah serangkaian penelusuran, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah indekos di Sleman.
Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WLR yang diduga sebagai pelaku sekaligus ibu dari bayi tersebut.
“WLR kami tangkap di Kabupaten Sleman pada 16 Januari silam,” tutur Suyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bantul.
Pelaku merupakan perempuan yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
WLR mengaku kepada polisi bahwa ia melahirkan di kamar mandi luar di indekosnya yang beralamat di Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada 28 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut keterangan WLR, ia tega melakukan perbuatan tersebut lantaran takut dan malu kepada orang tua dan teman-temannya karena telah hamil kurang lebih 8 bulan di luar nikah.
“Tersangka merasa malu, takut keluarganya maupun teman-teman tahu. Dilakukan sendiri di kamar mandi luar (di kosnya) dan dibuang di tempat sampah (tak jauh dari kosnya),” ungkap Suyanto.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP dugaan tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” lanjut Suyanto.
Kekasih Pelaku Tak Turut Serta Ditangkap
Salah satu netizen mempertanyakan mengapa kekasih pelaku tidak ditangkap yang ia suarakan melalui kolom komentar pada unggahan tersebut.
“Pak polisi…pacarnya gk ditangkap juga?? Apakah perempuan yg hamil dan membuang bayinya selalu yg disalahkan…enak bener pacarnya…prinsip keadilannya dimana?” tulis akun @pruedent
Pihak Polres Bantul merespon dengan mengatakan bahwa kasus ini merupakan pidana penelantaran anak yang sesuai dengan Pasal 306 ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 308 KUHP.
Pasal 305 KUHP berbunyi, Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara.
Pasal 306 ayat 2 KUHP berbunyi, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dan/atau Pasal 308 yang berbunyi, jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.
Polisi mengungkap alasan tidak ditangkapnya kekasih tersangka ialah karena berdasar hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan BB (barang bukti), penyidik belum menemukan adanya keterlibatan orang lain termasuk keterlibatan pacar tersangka dalam proses penelantaran.
Tersangka WRL berinisiatif sendiri untuk menelantarkan bayi dengan cara membuangnya ke tempat sampah karena panik, takut, dan malu.
Demikian informasi mengenai kasus penemuan jasad bayi di Sewon Bantul yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. **** (Kontributor: Elmita Amalya A)
Baca artikel menarik lainnya di hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026