Selanjutnya, Greenpeace Indonesia menyoroti pasal 40 Perppu Cipta Kerja yang mengatur penghapusan izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, izin usaha diterbitkan hanya jika memperoleh izin lingkungan.
3. Penghapusan Pasal 93 UU PPLH
Menurut Greenpeace, penghapusan ketentuan pada pasal 93 UU PPLH merupakan diskon besar-besaran bagi para pengusaha.
Sebelumnya, aturan tersebut memberi izin bagi setiap orang untuk menggugat suatu perusahaan atau pejabat Tata Usaha Negara ke PTUN jika menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.
Namun, dalam Perppu Cipta Kerja, aturan tersebut dikabarkan telah dihapus.
4. Tidak Diberikannya Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha di Kawasan Hutan
Tuntutan Perppu Cipta Kerja organisasi lingkungan tersebut menyorot soal pasal 110A Perppu Ciptaker, di mana tidak diberikannya sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki dokumen perizinan.
5. Potensi Kriminalisasi Masyarakat Penolak Tambang

Pasal 162 dalam Perppu Ciptaker dinilai Greenpeace berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang menolak usaha tambang.
Aturan ini dinilai dapat menjadi pasal karet dan memiliki kemungkinan digunakan untuk mempidanakan kelompok masyarakat yang menolak kegiatan tambang.
Pada pasal yang sama, diatur juga soal royalti 0% kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara yang akan melakukan hilirisasi.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas