Greenpeace Ikut Demo Cabut Perppu Cipta Kerja 28 Februari 2023, Berikut 5 Pasal yang Disorot

Selanjutnya, Greenpeace Indonesia menyoroti pasal 40 Perppu Cipta Kerja yang mengatur penghapusan izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, izin usaha diterbitkan hanya jika memperoleh izin lingkungan.

3. Penghapusan Pasal 93 UU PPLH

Menurut Greenpeace, penghapusan ketentuan pada pasal 93 UU PPLH merupakan diskon besar-besaran bagi para pengusaha.

Sebelumnya, aturan tersebut memberi izin bagi setiap orang untuk menggugat suatu perusahaan atau pejabat Tata Usaha Negara ke PTUN jika menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Namun, dalam Perppu Cipta Kerja, aturan tersebut dikabarkan telah dihapus.

BACA JUGA:  Warga Protes Jalan Rusak Banyurejo Lewat Spanduk Nyeleneh, Anggota DPRD Sleman Beri Tanggapan

4. Tidak Diberikannya Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha di Kawasan Hutan

Tuntutan Perppu Cipta Kerja organisasi lingkungan tersebut menyorot soal pasal 110A Perppu Ciptaker, di mana tidak diberikannya sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki dokumen perizinan.

5. Potensi Kriminalisasi Masyarakat Penolak Tambang

demo cabut Perpu Cipta Kerja
Demo pekerja menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI Selasa, 28 februari 2023. (Foto: Twitter/YLBHI)

Pasal 162 dalam Perppu Ciptaker dinilai Greenpeace berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang menolak usaha tambang.

Aturan ini dinilai dapat menjadi pasal karet dan memiliki kemungkinan digunakan untuk mempidanakan kelompok masyarakat yang menolak kegiatan tambang.

Pada pasal yang sama, diatur juga soal royalti 0% kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara yang akan melakukan hilirisasi.

Admin