HARIANE JOGJA – Demo cabut Perppu Cipta Kerja yang berlangsung pada Selasa, 28 Februari 2023 turut dihadiri organisasi pemerhati lingkungan.
Greenpeace Indonesia ikut turun dalam demo Perppu Cipta Kerja untuk menyuarakan keprihatinan terkait krisis iklim yang bisa disebabkan dari implementasi peraturan tersebut.
Tuntutan Perppu Cipta Kerja dari organisasi ini dilakukan dengan mengibarkan spanduk kuning bertuliskan ‘Perpu Cipta Kerja Perburuk Krisis Iklim’.
Sorotan Greenpeace Dalam Demo Cabut Perppu Cipta Kerja
Dilansir dari unggahan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Twitter pada Selasa, 28 Februari 2023, demo Perppu Cipta Kerja juga diikuti oleh perwakilan dari Greenpeace Indonesia.
Greenpeace menyampaikan aspirasinya lewat spanduk yang menyatakan Perppu Cipta Kerja memperburuk krisis iklim.
Menurut Greenpeace dalam unggahan Instagram Selasa, 28 Februari 2023, Perppu Ciptaker justru berpotensi merusak lingkungan. Berikut poin-poin tuntutan Perppu Cipta Kerja yang disampaikan :
1. Perubahan Posisi Pemerhati Lingkungan dalam Amdal
Pertama, organisasi internasional tersebut menyoroti dihapuskannya pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk izin usaha.
Pada peraturan sebelumnya yaitu UU PPLH, penyusunan dokumen Amdal melibatkan pemerhati lingkungan dan masyarakat. Golongan ini juga dapat mengajukan keberatan pada dokumen Amdal.
Namun, pada pasal 26 Perppu Cipta Kerja, ketentuan diubah. Dalam pasal tersebut dinyatakan dokumen Amdal dilakukan hanya dengan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
2. Penghapusan Izin Lingkungan Dalam Usaha

Selanjutnya, Greenpeace Indonesia menyoroti pasal 40 Perppu Cipta Kerja yang mengatur penghapusan izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, izin usaha diterbitkan hanya jika memperoleh izin lingkungan.
3. Penghapusan Pasal 93 UU PPLH
Menurut Greenpeace, penghapusan ketentuan pada pasal 93 UU PPLH merupakan diskon besar-besaran bagi para pengusaha.
Sebelumnya, aturan tersebut memberi izin bagi setiap orang untuk menggugat suatu perusahaan atau pejabat Tata Usaha Negara ke PTUN jika menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.
Namun, dalam Perppu Cipta Kerja, aturan tersebut dikabarkan telah dihapus.
4. Tidak Diberikannya Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha di Kawasan Hutan
Tuntutan Perppu Cipta Kerja organisasi lingkungan tersebut menyorot soal pasal 110A Perppu Ciptaker, di mana tidak diberikannya sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki dokumen perizinan.
5. Potensi Kriminalisasi Masyarakat Penolak Tambang

Pasal 162 dalam Perppu Ciptaker dinilai Greenpeace berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang menolak usaha tambang.
Aturan ini dinilai dapat menjadi pasal karet dan memiliki kemungkinan digunakan untuk mempidanakan kelompok masyarakat yang menolak kegiatan tambang.
Pada pasal yang sama, diatur juga soal royalti 0% kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara yang akan melakukan hilirisasi.
Demo cabut Perppu Cipta Kerja hari ini berlangsung di beberapa titik di seluruh Indonesia. **** (Kontributor: Meilisa Jibrani)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji