Greenpeace Ikut Demo Cabut Perppu Cipta Kerja 28 Februari 2023, Berikut 5 Pasal yang Disorot

HARIANE JOGJA – Demo cabut Perppu Cipta Kerja yang berlangsung pada Selasa, 28 Februari 2023 turut dihadiri organisasi pemerhati lingkungan.

Greenpeace Indonesia ikut turun dalam demo Perppu Cipta Kerja untuk menyuarakan keprihatinan terkait krisis iklim yang bisa disebabkan dari implementasi peraturan tersebut.

Tuntutan Perppu Cipta Kerja dari organisasi ini dilakukan dengan mengibarkan spanduk kuning bertuliskan ‘Perpu Cipta Kerja Perburuk Krisis Iklim’.

Sorotan Greenpeace Dalam Demo Cabut Perppu Cipta Kerja

Dilansir dari unggahan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Twitter pada Selasa, 28 Februari 2023, demo Perppu Cipta Kerja juga diikuti oleh perwakilan dari Greenpeace Indonesia.

Greenpeace menyampaikan aspirasinya lewat spanduk yang menyatakan Perppu Cipta Kerja memperburuk krisis iklim.

BACA JUGA:  PSS Sleman vs Persis Solo BRI Liga 1, Kedua Suporter Tak Akan Beri Dukungan Langsung

Menurut Greenpeace dalam unggahan Instagram Selasa, 28 Februari 2023, Perppu Ciptaker justru berpotensi merusak lingkungan. Berikut poin-poin tuntutan Perppu Cipta Kerja yang disampaikan :

1. Perubahan Posisi Pemerhati Lingkungan dalam Amdal

Pertama, organisasi internasional tersebut menyoroti dihapuskannya pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk izin usaha.

Pada peraturan sebelumnya yaitu UU PPLH, penyusunan dokumen Amdal melibatkan pemerhati lingkungan dan masyarakat. Golongan ini juga dapat mengajukan keberatan pada dokumen Amdal.

Namun, pada pasal 26 Perppu Cipta Kerja, ketentuan diubah. Dalam pasal tersebut dinyatakan dokumen Amdal dilakukan hanya dengan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

2. Penghapusan Izin Lingkungan Dalam Usaha

demo cabut Perpu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja disebut bisa merugikan buruh termasuk soal HAM. (Foto: Twitter/YLBHI)

Selanjutnya, Greenpeace Indonesia menyoroti pasal 40 Perppu Cipta Kerja yang mengatur penghapusan izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, izin usaha diterbitkan hanya jika memperoleh izin lingkungan.

3. Penghapusan Pasal 93 UU PPLH

Menurut Greenpeace, penghapusan ketentuan pada pasal 93 UU PPLH merupakan diskon besar-besaran bagi para pengusaha.

Sebelumnya, aturan tersebut memberi izin bagi setiap orang untuk menggugat suatu perusahaan atau pejabat Tata Usaha Negara ke PTUN jika menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Namun, dalam Perppu Cipta Kerja, aturan tersebut dikabarkan telah dihapus.

BACA JUGA:  Warga Protes Jalan Rusak Banyurejo Lewat Spanduk Nyeleneh, Anggota DPRD Sleman Beri Tanggapan

4. Tidak Diberikannya Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha di Kawasan Hutan

Tuntutan Perppu Cipta Kerja organisasi lingkungan tersebut menyorot soal pasal 110A Perppu Ciptaker, di mana tidak diberikannya sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki dokumen perizinan.

5. Potensi Kriminalisasi Masyarakat Penolak Tambang

demo cabut Perpu Cipta Kerja
Demo pekerja menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI Selasa, 28 februari 2023. (Foto: Twitter/YLBHI)

Pasal 162 dalam Perppu Ciptaker dinilai Greenpeace berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang menolak usaha tambang.

Aturan ini dinilai dapat menjadi pasal karet dan memiliki kemungkinan digunakan untuk mempidanakan kelompok masyarakat yang menolak kegiatan tambang.

Pada pasal yang sama, diatur juga soal royalti 0% kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara yang akan melakukan hilirisasi.

Demo cabut Perppu Cipta Kerja hari ini berlangsung di beberapa titik di seluruh Indonesia. **** (Kontributor: Meilisa Jibrani)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com