Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya

HARIANE JOGJA – Diskon tiket kereta untuk penumpang disabilitas diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam rangka Hari Pelanggan Nasional.

Program tersebut akan berlaku mulai 17 September 2023 dan para calon pelanggan hanya cukup melakukan registrasi satu kali saja.

Setelah itu, manfaat diskon tiket sebesar 20 persen akan dapat dinikmati seterusnya.

Lalu, bagaimana cara dapat diskon tiket kereta sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas ini?

BACA JUGA:  Suguhkan View Jembatan Kretek 2 Bantul, Wisata Kano Bojong Asri Beri Diskon 50% Sampai Akhir Februari

Syarat dan Ketentuan Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas

Melalui akun Instagram resminya, KAI telah menginformasikan bahwa diskon sebesar 20 persen ini hanya berlaku untuk para penumpang penyandang disabilitas.

Dalam ketentuan tersebut, penumpang yang mendapat diskon tiket ini adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Sehingga dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Berikut ini merupakan syarat yang harus dipersiakan oleh para calon penumpang penyandang disabilitas untuk proses registrasi.

1. KTP asli

2. Surat keterangan penyandang disabilitas (asli)

3. Pas foto apabila pendaftaran diwakilkan oleh orang lain.

Untuk melakukan registrasi atau pendaftaran, para calon penumpang cukup mengunjungi Costuer Service on Sation. Berikut ketentuan lengkapnya.

1. Wajib melakukan registrasi atau pendafataran di costumer service stasiun sesuai dengan jam operasional costumer service stasiun setempat.

2. Registrasi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

3. Wajib menyertakan surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas. Surat keterangan tersebut berlaku seumur hidup.

4. Saat registrasi wajib menunjukkan KTP asli.

5. Registrasi reduksi disabilitas hanya dilakukan sekali.

6. Registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat keterangan asli dokter atau rumah sakit, KTP asli, dan pas foto milik calon penumpang disabilitas.

7. Diskon sebesar 20 persen berlaku di semua kelas pelayanan.

8. Pada saat boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP atau surat penyandang disabilitas.

9. Tarif reduksi (diskon) disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic view, luxury atau kereta wisata lainnya.

Demikian informasi mengenai diskon tiket kereta untuk penumpang disabilitas yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). ****

 

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com