Berdasarkan analisis YLBHI, setidaknya ada 8 kerugian yang akan dialami Indonesia jika tetap memaksakan sistem Omnimbus Law dalam perundang-undangan, termasuk Perpu Cipta Kerja, yaitu:
1. Omnibus Law memuat banyak substansi atau materi yang berbeda dan tidak saling terkait secara keseluruhan.
2. Penyusunan peraturan perundangan dengan sistem Omnibus Law memakan waktu yang sangat singkat namun cenderung tergesa-gesa.
3. Peraturan perundangan yang banyak jika disusun dengan metode ini meskipun cepat, namun pada akhirnya proses pembahasannya tidak memenuhi prinsip partisipatif.
4. Secara struktur, termasuk teknik penulisan dan penyusunan, Omnibus Law akan mempersulit masyarakat dalam memaknai berbagai ketentuan yang diatur di dalamnya.
6. Proses perubahan banyak undang-undang menjadi satu beresiko tidak tepat sasaran terhadap permasalahan aktual di lapangan karena minimnya evaluasi dan pemantauan.
7. Berpotensi mengangkangi supremasi hukum
8. Metode ini berpotensi memangkas ketentuan-ketentuan terkait HAM yang telah diatur di berbagai undang-undang.
Sekilas Soal Perpu Cipta Kerja dan Omnibus Law

Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas