Cara Mutasi Keluar Kendaraan di Sleman: Alur, Syarat, Biaya

HARIANEJOGJA – Cara mutasi keluar kendaraan di Sleman berikut penting untuk diketahui bagi masyarakat yang hendak pindah domisili atau tempat tinggal.

Ketahui juga syarat mutasi keluar mobil maupun motor yang harus disiapkan agar proses pengurusannya bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

Biaya mutasi keluar di Sleman tidak hanya untuk biaya administrasi cabut berkas tapi juga ada perhitungan pajak kendaraannya.

Cara Mutasi Keluar Kendaraan di Sleman di Samsat Induk

Cara mutasi keluar kendaraan di sleman
Mutasi keluar kendaraan di Sleman wajib dilakukan bagi yang pindah domisili. (Foto: Instagram/samsatsleman)

Dilansir dari laman Samsat Sleman DIY, mutasi keluar adalah proses pencabutan berkas kendaraan dari Samsat dan Layanan BPKB asal kendaraan.

Proses permohonan mutasi keluar di Sleman dimulai dari mengajukan permohonan mutasi keluar di Unit Layanan BPKB Polres Sleman untuk mencabut berkas BPKB kemudian mengajukan permohonan mutasi keluar di Samsat untuk mencabut berkas STNK.

BACA JUGA:  Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri 2024 Dibuka, Berikut Tahapan Tes Wawancara pada 24-25 Januari 2023

Dilansir dari unggahan Instagram Samsat Sleman, mutasi keluar kendaraan bisa dilakukan di Samsat Induk Sleman yang berlokasi di Jl. Magelang, Krapyak, Triharjo, Sleman.

Berikut adalah alur pengurusan mutasi keluar kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bagi masyarakat Sleman yang akan pindah ke wilayah lain:

1. Cek fisik kendaraan di Samsat kota tujuan mutasi
2. Unit BPKB Sleman, Loket 1: Pengesahan hasil cek fisik
3. Loket 2: Daftar mutasi keluar
4. Di Samsat Sleman, menuju ke konter C untuk pendaftaran mutasi keluar
5. Setelah proses selama 21 hari, di konter C penyerahan tanda terima dan pembayaran pajak/fiskal, serta penyerahan berkas mutasi keluar (berkas STNK)
6. Di Unit BPKB Sleman, penyerahan berkas mutasi BPKB
7. Menuju ke Samsat tujuan untuk daftar mutasi masuk

 

Apa saja syarat mutasi keluar mobil maupun motor? Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1. E-KTP pemilik baru
2. BPKB asli
3. STNK asli
4. Kuitansi jual beli/hibah/waris/risalah lelang/pelepasan hak
5. Hasil cek fisik dari Samsat tujuan mutasi.

Sedangkan biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus mutasi keluar didasarkan pada PP 60 tahun 2016, yaitu sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor, dan Rp 250.000 untuk mobil.

Kemudian jika ada tanggung jawab pajak yang sudah jatuh tempo maka pemilik wajib untuk membayar pajak tersebut. Tetapi pembayaran pajak tidak sampai setahun penuh hanya sampai masa berlaku 1 bulan kedepan dari tanggal permohonan.

Demikian informasi cara mutasi keluar kendaraan di Sleman untuk yang ingin pindah tempat tinggal atau membeli kendaraan di luar wilayah domisilinya. ****

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com