4 Penjual Miras Oplosan di Jogja Diamankan, Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:  Bank BTPN Jogja Terbakar Pada 19 Februari 2023, Bagaimana Nasib Uang di Dalamnya?

Dari kediaman BS (29) di Gedongtengen, petugas berhasil menyita satu buah ember warna hijau berisi miras oplosan, empat plastik berisi alkohol, dan uang sejumlah Rp 20 ribu dari hasil penjualan tersangka.

Sementara dari salah satu toko milik MR (29) di daerah Kemantren Pakualaman, polisi menyita 10 botol ciu, 6 botol jambu, dan tujuh botol klutuk.

Kemudian dari salah satu warung di Jalan Veteran Umbulharjo milik SD alias Dikin (33), polisi menyita 81 botol miras dengan berbagai merek, kandungan alkohol, dan ukuran.

Terakhir, dari kediaman tersangka PR alias Goper (49) daerah Kemantren Gondokusuman, polisi menyita 4 botol miras jenis arak.

Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Yogyakarta.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses pengegakkan hukum,” ungkap AKP Timbul.

BACA JUGA:  UMK Jogja 2023 Diresmikan, Kota Yogyakarta Masih Tertinggi di DIY
penjual miras oplosan di Jogja
Polresta Yogyakarta amankan penjual miras oplosan dan ilegal. (Foto: Instagram/polresjogja)

Dilansir dari laman TB News Papua, ancaman hukuman miras oplosan bisa dikenakan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan waktu kurungan maksimal 15 tahun penjara.

AKP Timbul mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Tindakan Polresta Yogyakarta amankan penjual miras oplosan di Jogja juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. **** (Kontributor: Elmita Amalya Ahsani)

Admin