Menyamar Jadi Wanita Open BO, Pelaku Pemerasan di Sleman Terancam 9 Tahun Penjara

HARIANE JOGJA – Pelaku pemerasan di Sleman ditangkap polisi karena berpura-pura menjadi wanita open BO kemudian meminta sejumlah uang kepada korbannya.

Pemerasan berkedok open BO ini berawal dari keinginan korban untuk melakukan transaksi seksual terhadap pemilik akun aplikasi Mi Chat yang dikirinya sebagai perempuan.

Tidak terima ditipu dan malah diperas, korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Mlati Polresta Sleman dan segera dilakukan penangkapan.

Pelaku Pemerasan di Sleman Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang pria yang menjadi pelaku pemerasan diamankan di Sleman oleh Polsek Mlati, berinisial GG (24) asal Karangmojo, Gunungkidul.

Pelaku ditangkap terkait pemerasan yang terjadi di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman tepatnya di belakang pusat perbelanjaan Jogja City Mall pada Sabtu, 4 Maret 2023 pukul 01.30 WIB.

Dilansir dari Instagram @humaspolrestasleman, kejadian tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitria Utomo didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo.

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2023, Lengkap dengan Persyaratan yang Dibutuhkan
Pelaku pemerasan di Sleman
Kejadian pria diamankan di Sleman oleh pihak Polsek Mlati. (Ilustrasi: Pixabay/Mohamed_hasan)

Polisi mengungkapkan bahwa kronologi pemerasan berkedok open BO ini berawal ketika pelaku membuat akun di aplikasi Mi Chat menggunakan foto profil perempuan dan membuka layanan open BO (transaksi layanan prostitusi, red.)

“Awalnya pelaku membuat akun palsu di Michat dengan memasang foto profil perempuan yang seolah – olah membuka layanan open BO (Booking Order),” ujarnya.

Andhies menerangkan bahwa korban tertarik dengan tawaran tersebut. Pelaku kemudian buka harga di Rp 100.000 yang disetujui oleh korban.

Pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu di Jogja City Mall (JCM).

Saat korban sudah sampai mall, pelaku pemerasan berkedok open BO tiba-tiba menghampiri dan mengaku suami dari perempuan yang open BO.

“Saat itu pelaku meminta uang satu juta. Namun, korban hanya mempunyai uang dua ratus ribu, hingga pelaku meminta uang tersebut dan jaket korban,” katanya.

Setelahnya, pelaku mengancam lagi akan memberitahu keluarga korban tentang open BO tersebut.

Pelaku meminta uang Rp 1 juta dalam batas waktu 24 jam. Jika tidak dituruti maka pelaku akan menggandakan jumlahnya dua kali lipat.

Pencuri rumah kosong di Bantul Jogja
Polsek Mlati Polresta Sleman langsung mengamankan pria yang melakukan pemerasan dengan kedok open BO. (Ilustrasi: Pexels/RODNAE Productions)

Korban yang merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, lantas melapor ke Polsek Mlati Polresta Sleman.

Berdasar laporan tersebut, jajaran Polsek Mlati kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menyita sejumlah barang bukti ketika berhasil ditangkap.

Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa handphone, uang cash Rp 150 ribu dan jaket korban.

Ketika diperiksa, pelaku pemerasan berkedok open BO melakukan tindakan tersebut guna membayar utang.

Atas perbuatannya, pelaku pemerasan di Sleman akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dan pasal 369 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. **** (Kontributor: Pradnya Widita)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com