Viral Video Diduga TNI AU Gadungan, Ini Bahaya dan Sanksi Jika Warga Sipil Kenakan Atribut Militer

HARIANE JOGJA – Video diduga anggota TNI AU gadungan yang sedang menjalani sesi foto bersama kekasihnya viral di TikTok lantaran adanya kejanggalan dari atribut yang dikenakan sang pria.

Video diduga TNI AU gadungan ini mendapat banyak respons dari netizen, salah satunya mengira bahwa pria berseragam tersebut adalah seorang Komcad Matra Udara.

Berkaca dari video diduga TNI AU gadungan, warga sipil sebaiknya tak mengenakan seragam TNI atau aparat lainnya. Sebab selain membahayakan, warga sipil bisa juga dikenai sanksi.

Apa saja bahaya dan sanksinya? Simak penjelasannya berikut ini.

Video Diduga TNI AU Gadungan Viral di Media Sosial

Video viral ini diketahui pertama kali di-upload oleh akun @michellesintian, yang diduga merupakan kekasih dari seorang anggota TNI AU Gadungan.

Hingga berita ini ditulis, perempuan yang diduga kekasih TNI AU gadungan bernama M. Saeful sudah menghapus video tersebut dari akun TikToknya.

Meski demikian, video tersebut sudah banyak di-repost ulang oleh akun-akun lain, salah satunya oleh akun @eeroy.

Kejanggalan dari seragam M. Saeful terungkap dari perbedaan ikat pinggang yang dikenakannya dengan yang biasa dikenakan TNI AU

Padahal, pemakaian seragam dan atribut TNI memiliki pedoman khusus yang sebaiknya ditaati oleh para anggotanya.

Adapun penggunaan ikat pinggang TNI AU yang asli untuk seragam PDH seperti yang dikenakan M. Saeful harus memiliki lambang TNI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan

Sempat Dikira Komcad Matra Udara

Salah satu komentar pada video diduga TNI AU gadungan yang diposting oleh akun @eeroy mengatakan bahwa M. Saeful si TNI gadungan ini adalah seorang Komcad (Komponen Cadangan).

kata om saya dia memang bener anggota komcad TNI AU soalnya namanya dia ada di daftar nama anggota komcad.hanya sja dia memakai atribut lengkap TNI,” tulis akun @umahabizar pada kolom komentar.

Namun, klarifikasi datang dari akun @lorddvvd yang menjelaskan sosok M. Saepul yang merupakan Komcad Matra Udara berbeda orang dengan yang sekarang viral.

Akun @lorddvvd juga menjelaskan bahwasanya anggota Komcad tidak bisa semena-mena menggunakan kaporlap baik PDL atau PDH, tetapi harus mendapat izin dari atasan atau komando atas.

Bahaya dan Sanksi bagi Warga Sipil yang Kenakan Atribut Militer

Dirangkum dari laman tni.mil.id, konvensi Jenewa sebagai induk hukum humaniter masyarakat dunia, secara tegas telah meletakkan prinsip dasar perlindungan bagi masyarakat sipil ketika terjadi konflik bersenjata.

Penggunaan seragam dan atribut militer oleh prajurit TNI AU/TNI bukan untuk gagah-gagahan, tetapi sebagai identitas sekaligus tanda pembeda institusi militer sebagai combatan terhadap institusi nonmiliter sebagai sipil atau civilian.

Seragam dan atribut militer yang dikenakan prajurit menjadi petunjuk bahwa mereka adalah kelompok yang secara aktif ikut dalam medan perang, sehingga legal untuk menyerang/diserang, menembak/ditembak, atau bahkan membunuh/dibunuh.

Sementara, warga sipil merupakan kelompok yang tidak boleh ikut serta dalam perang, sehingga tidak boleh menjadi sasaran kekerasan, bahkan memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam konflik bersenjata.

Artinya, masyarakat sipil yang ikut-ikutan menggunakan seragam dan atribut militer, sesungguhnya malah membahayakan diri sendiri.

Sementara itu, pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 378 KUHP tersebut bisa dikenakan pada warga sipil yang mengenakan seragam dan atribut seperti tampak dalam video diduga TNI AU Gadungan yang viral. **** (Kontributor: Eni Damaya)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com