HARIANE JOGJA – Syarat terbaru pembuatan SKCK di Polresta Sleman telah diumumkan pada Jumat, 17 November 2023.
Persyaratan terbaru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Inpres No.1 Tahun 2022 dan Perpol No.6 Tahun 2023.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar mempersiapkan persyaratan berikut ini dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat Terbaru Pembuatan SKCK di Polresta Sleman
Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Adaun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri setempat.
Perlu diketahui, pembuatan SKCK harus dilakukan di Polsek atau Polres sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Untuk pembuatan SKCK dengan tujuan melengkai administrasi PNS/CPNS, pembuatan Visa atau keperluan lain yang bersifat anta negara tidak dapat dilakukan di Polsek.
Berikut ini merupakan tata cara pembuatan SKCK yang perlu dilakukan oleh pemohon:
1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan persyaratan pembuatan SKCK yang
2. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tahap I (kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen persyaratan).
3. Dilakukan pemeriksaan II, yaitu pemeriksanaan hasil isian lembar Pertanyaan dan Kartu TIK dari pemohon. Jika sudah lengkap pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2022 sebesar Rp 30 ribu.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas