Mengenal Sejarah Jalan Malioboro, Ajaran Falsafah Hidup Warga Jogja dan 3 Keunikannya

Malioboro dulunya berfungsi sebagai rajamarga/jalan kerajaan, yang digunakan untuk kegiatan seremonial atau pun penyambutan tamu negara. Salain itu, di area Malioboro juga terdapat Kepatihan sebagai pusat pemerintahan dan Pasar Gede sebagai pusat perekonomian. Pasar Gede yang awalnya hanya tanah lapang, berkembang pesat dan mendapatkan julukan pasar terindah di Jawa.

Pada sekitar tahun 1870-an, seiring terbitnya Undang-undang Agraria, kawasan Malioboro mulai berkembang sentra ekonomi di Yogyakarta. Mulai tahun tersebut, Hindia-Belanda melaksanakan politik kolonial liberal atau disebut juga dengan Politik Pintu Terbuka (open door policy). Penanaman modal swasta mulai diperbolehkan masuk dan aturan kepemilikan tanah diperketat pada masa ini.

Adanya modal asing yang masuk, pada periode ini, mulai banyak dibangun stasiun, bank, pusat perdagangan, dan sekolah. Perekonomian semakin cepat berputar dan industry berkembang, salah satunya gula. Selanjutnya, pada awal abad ke-20, terjadi peningkatan jumlah pendatang di Yogyakarta dan membuat Malioboro menjadi jalan pertokoan paling sibuk hingga saat ini.

Begitulah perkembangan jalan Malioboro dari jalanan yang sepi dipenuhi pepohonan menjadi pusat perbelanjaan di Yogyakarta.

Malioboro sebagai jalan yang ikonik dan penuh makna filosofis akan kembali ditata sehingga tidak hanya digunakan sebagai pusat perbelanjaan saja. Malioboro menyimpan banyak kisah dan sejarah yang bisa memantik siapa saja yang melaluinya untuk merenungi kehidupan.

Konsep penataan wilayah di pusat kota ini sudah lama digagas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Tidak hanya sekadar memindah para pedagang kaki lima (PKL) tapi juga memikirkan seluruh aspek kebutuhan mereka agar lebih nyaman dan aman dalam mencari rejeki. Para PKL akan mendapatkan jaminan kepastian dalam berjualan menyangkut legalitas, status informal menjadi formal, program pembinaan, serta promosi.

Revitalisasi Jalan Malioboro

Mulai tahun 2019 diterapkan aturan baru bahwa setiap selasa wage kawasan Malioboro bebas dari kendaraan bermotor kecuali kendaraan umum trans jogja serta kendaraan pelayanan masyarakat seperti truk pengangkut sampah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Ichsan Muttaqin