RUU KUHP Disahkan Jadi UU 6 Desember 2022, Melanie Subono Ajak Masyarakat Kemah di Rumah Wakil Rakyat

HARIANEJOGJA – RUU KUHP disahkan jadi UU melalui Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Padahal sebelum RUU KUHP disahkan jadi UU, rancangan undang-undang ini banyak menuai protes karena beberapa pasal yang bermasalah.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah sebelum RUU KUHP disahkan jadi UU antara lain adalah soal hukuman mati yang dianggap merenggut HAM hingga pasangan kumpul kebo yang dijatuhi pidana.

Penyanyi sekaligus aktivis Melanie Subono pun mengajak masyarakat untuk berkemah di depan rumah wakil rakyat sebagai bentuk protes disahkannya RUU KUHP menjadi UU ini.

BACA JUGA:  Okupansi Hotel di Yogyakarta Hampir 100 Persen Akhir 2022, Ada Investor Baru untuk untuk Kulon Progo dan Bantul

RUU KUHP Disahkan Jadi UU Tuai Protes dari Berbagai Kalangan

 ruu kuhp disahkan jadi UU
Melanie Subono anggap masih banyak pasal bermasalah yang ada pada KUHP baru termasuk soal pasangan kumpul kebo. (Foto: Instagram/melaniesubono)

Rancangan Undang-Undang KUHP yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang ini mendapatkan gelombang protes yang dilakukan baik secara virtual maupun demo langsung di depan Gedung DPR.

Meski mendapat banyak protes karena banyak pasal yang dianggap masih kontroversial, masyarakat yang menolak isi KUHP baru dipersilakan untuk menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.

Kabar soal RUU KUHP disahkan jadi UU pun menuai aksi protes dari berbagai pihak, salah satunya adalah artis Melanie Subono yang mengajak masyarakat untuk protes.

Melalui akun Instagram @melaniesubono, penyanyi kelahiran Jerman itu mengajak masyarakat untuk berkemah di depan rumah wakil rakyat hari Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 13.00 WIB sampai menang.

Dyah Ayu