Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

Berikut ini merupakan syarat umum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 18tahun, maksimal 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik (parpol).
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Oleh sebab itu, sejumlah dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran, meliputi:

1. KTP atau surat keterangan dari Dinas 2. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Ijazah
5. Transkrip nilai
6. Pas foto terbaru
7. Daftar riwayat hidup
8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Alur Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Untuk melakukan pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, para pelamar perlu membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Berikut ini merupakan langkah-langkah dalam pembuatannya:

1. Buka laman SSCASN.

2. Isi data diri yang meliputi NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone, dan alamat email aktif.

3. Masukkan kode capctcha yang tersedia lalu klik tombol ‘Lanjutkan’.

Admin