Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Dikritik Banyak Pihak, KPU Akan Banding

1. KPU akan menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakpus.

2. Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila telah menerima putusan.

3. Tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan jadwal Pemilu.

4. Menyatakan masih berlakunya keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politiknya.

BACA JUGA:  Tahapan Pemilu 2024 Resmi dari KPU, Kapan Pencoblosan Dimulai?

Sikap tersebut disampaikan KPU pada konferensi pers pasca putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024 pada Kamis, 2 Maret 2023. **** (Kontributor: Fauzan Nugraha)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Admin