4 Tersangka Perusakan dan Pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja Ditetapkan, Satu Pelaku Masih Buron

Keempat pelaku kemudian melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap 2 orang satpam. Selain itu, mereka juga melakukan perusakan terhadap fasilitas sekolah.

Perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja mengakibatkan kaca pos security pecah, meja kaca dan meja tanah pecah serta CCTV yang terletak di pagar utama juga mengalami kerusakan.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, tentang perusakan dan pengeroyokan.

BACA JUGA:  Geger Muncul Pulau Baru di Maluku Setelah Gempa, Kok Bisa?

Para pelaku perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja mendapat ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. **** (Kontributor: Sire Vitawati)

 

Admin