Seorang Perempuan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan di Jogja, Sudah 5 Kali Beraksi

Dari hasil penyelidikan oleh petugas, diketahui motif dari pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Adapun motif penganiayaan ini karena pelaku merasa kesal telah dijelek-jelekan oleh korban”, jelasnya.

Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku kepada petugas, diketahui bahwa RK merupakan residivis kasus penganiayaan di wilayah Sleman, seperti disebutkan dalam putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Sleman.

Selain itu, ia ternyata juga pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap lima orang lainnya. Namun para korban tersebut tidak ada yang melapor ke polisi.

BACA JUGA:  Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu Terungkap, Keuntungannya Menggiurkan

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kasus penganiayaan di Jogja tersebut dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsidair Pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan. ****

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

 

Admin