Peraturan Covid Terbaru 2023, Tak Lagi Wajib Memakai Masker

Peraturan Covid terbaru ini mengatur protokol kesehatan pada masyarakat dalam beraktivitas, baik ketika melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri, ikut serta dalam kegiatan berskala besar, dan berkegiatan/berkativitas di fasilitas.

Aturan dalam SE Satgas Covid-19 terbaru 2023 ini secara tegas menganjurkan masyakat untuk:

1. Tetap vaksin dan melakukan booster, terutama bagi masyarakat rentan. Masayakart rentan di sini termasuk komorbid dan lansia.

2. Masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko diperbolehkan tidak menggunakan masker. Walaupun begitu, tetap dianjurkan untuk memakai masker dalam segala aktivitas.

3. Virus Covid-19 masih ada. Oleh karena itu tetap dianjurkan selalu membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dengan air mengalir supaya terhindar dari virus covid ini.

4. Anjuran untuk menjaga jarak bila sedang dalam keadaan beresiko tertular dan menularkan penyakit Covid-19.

5. Anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Dalam peraturan covid terbaru 2023 ini, aturan-aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. **** (Kontributor: Hans Sukma Putra).

 

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

Kontributor 9