Peraturan Covid Terbaru 2023, Tak Lagi Wajib Memakai Masker

HARIANE JOGJA – Pemerintah mengeluarkan peraturan Covid terbaru 2023 yang memuat pemberlakuan relaksasi.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai Jumat, 9 Juni 2023.

Berdasarkan surat edaran ini, pemerintah melakukan relaksasi aturan protokol kesehatan di semua aspek. Dalam SE Covid-19 terbaru ini, kementerian dan lembaga yang terkait diperintahkan untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dengan aturan ini.

Relaksasi diimplementasikan karena wabah atau pandemi penyakit Covid-19 ini sudah terkendali. Di dunia, WHO (Badan Kesehatan Dunia) bahkan telah mencabut aturan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

BACA JUGA:  Hoegeng Awards 2023 Digelar 27 Januari, Ajang Penghargaan Polisi Jujur di Indonesia

Data Covid-19 2023 di Indonesia

Di Indonesia, sesuai data yang dilansir di laman resmi Satgas Covid-19, kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan.

Menurut data yang ada, pada 2023 ini kasus positif turun 31%. Rata-rata angka kesembuhan mencapai 97,47%, sedang presentase kematian turun 43%.

Dari hasil survei imunitas juga menunjukkan bahwa di awal Januari 2023, kekebalan masyarakat Indonesia berada di angka yang tinggi, yakni 99%.

Dalam pencapaian vaksinasi, masyarakat Indonesia yang sudah melakukan vaksin sebanyak 74,53%. Untuk vaksin booster, booster dosis pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%.

Isi SE Peraturan Covid Terbaru 2023

BACA JUGA:  Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Polisi Temukan 5 Tanda Kekerasan di Tubuh Korban

Walaupun data menunjukkan kelandaian, WHO belum mencabut status pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah melalui SE terbaru Satgas Covid-19 ini menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif selama masa transisi.

Kontributor 9