HARIANE JOGJA – Penyelundupan barang impor ilegal berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Setidaknya dalam kasus ini ada tujuh peristiwa dan tujuh tempat kejadian perkara.
Kasus penyelundupan barang impor ilegal ini dirilis oleh Polda Metro Jaya melalui Konferensi Pers pada Jumat, 24 Maret 2023.
Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Barang Bekas dan Handphone
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko melakukan rilis kasus itu beserta sejumlah barang bukti.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube resminya tersbut, barang bukti yang diamankan berupa pakaian bekas impor dan sejumlah barang elektronik impor.
“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung atau 535 ball (barang dan pakaian bekas impor), untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone kemudian ada 27 unit tablet,” jelasnya.
Dari kasus penyelundupan barang impor ilegal ini, dua orang tersangka juga telah ditetapkan.
Satu tersangka terkait dengan penyelundupan handphone dan satu tersangka lainnya terkait dengan ball press.
Modus tersangka dengan mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce atau Alibaba.
Kemudian dia menjual dan juga mengambil dari beberapa importir lainnya. Selanjutnya dirapikan dan dijual kembali oleh tersangka.
Modus tersangka kedua yaitu dimana barangnya sudah ada di Indonesia atau dari pedagang lokal. Kemudian, pelaku menjual barang tersebut dalam skala besar.

Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
3 Siswa Tenggelam dalam Laka Laut di Pantai Parangtritis Hari ini, 1 Orang Hilang
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
3 Siswa Tenggelam dalam Laka Laut di Pantai Parangtritis Hari ini, 1 Orang Hilang
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja