HARIANE JOGJA – Penyelundupan barang impor ilegal berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Setidaknya dalam kasus ini ada tujuh peristiwa dan tujuh tempat kejadian perkara.
Kasus penyelundupan barang impor ilegal ini dirilis oleh Polda Metro Jaya melalui Konferensi Pers pada Jumat, 24 Maret 2023.
Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Barang Bekas dan Handphone
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko melakukan rilis kasus itu beserta sejumlah barang bukti.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube resminya tersbut, barang bukti yang diamankan berupa pakaian bekas impor dan sejumlah barang elektronik impor.
“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung atau 535 ball (barang dan pakaian bekas impor), untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone kemudian ada 27 unit tablet,” jelasnya.
Dari kasus penyelundupan barang impor ilegal ini, dua orang tersangka juga telah ditetapkan.
Satu tersangka terkait dengan penyelundupan handphone dan satu tersangka lainnya terkait dengan ball press.
Modus tersangka dengan mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce atau Alibaba.
Kemudian dia menjual dan juga mengambil dari beberapa importir lainnya. Selanjutnya dirapikan dan dijual kembali oleh tersangka.
Modus tersangka kedua yaitu dimana barangnya sudah ada di Indonesia atau dari pedagang lokal. Kemudian, pelaku menjual barang tersebut dalam skala besar.

“Mereka menjual 10 atau 50 bal atau 100 bal,” tambahnya.
Polisi menyebut, para pelaku ini tergolong pedagang besar bukan pedagang kecil.
Sementara, kasus penyelundupan barang impor ilegal berupa ball press barangnya dikirim dari Cina, Korea, Jepang dan Amerika.
Kasus penyelundupan handphone dilakukan pelaku dengan mengimpor dari Cina.
Pelaku penyelundupan handphone ditangkap di ruko komplek Duta Indah Karya Cengkareng. Sementara pelaku penyelundupan ball press ditangkap di Jalan Lapangan Pos, Kemayoran, Jakarta pusat.
Barang-barang bukti berhasil diungkap dari beberapa tempat. Ada yang di atas kendaraan kemudian ada beberapa gudang.
Menurut Auliansyah jumlah omset yang kasus handphone sekitar Rp 400 jutaan per bulan sejak dari November 2002.
Jadi omset sampai Maret 2023 pelaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 miliar.
Dijelaskan bahwa keuntungan dari satu unit handphone sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu demikian juga dengan tablet.
Modus untuk penyelundupan elektronik ilegal yaitu handphone yang sudah lama digunakan di Indonesia di ambil ip-nya. Kemudian ditempel di handphone impor sehingga bisa aktif dan berfungsi di Indonesia.
Handphone yang lama dimusnahkan oleh pelaku. Target penjualan adalah kalangan menengah ke bawah.
Mereka membuat handphone Samsung S23 dan iPhone 14 persis sama dengan yang asli, namun ilegal.
Usaha pelaku kasus ball press dimulai tahun 2018 sampai 2021 dengan nilai kurang Rp 31 miliar.
Pelaku penyelundupan barang impor ilegal akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dengan Undang-Undang perlindungan konsumen.****
(Kontributor: Pradnya Widita)
Temukan artikel menarik lainnya di hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji