Penyelundupan Barang Impor Ilegal, 545 Ball Press Barang Bekas dan 577 Unit Handphone Diamankan

HARIANE JOGJA Penyelundupan barang impor ilegal berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

Setidaknya dalam kasus ini ada tujuh peristiwa dan tujuh tempat kejadian perkara.

Kasus penyelundupan barang impor ilegal ini dirilis oleh Polda Metro Jaya melalui Konferensi Pers pada Jumat, 24 Maret 2023.

Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Barang Bekas dan Handphone

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko melakukan rilis kasus itu beserta sejumlah barang bukti.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube resminya tersbut, barang bukti yang diamankan berupa pakaian bekas impor dan sejumlah barang elektronik impor.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung atau 535 ball (barang dan pakaian bekas impor), untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone kemudian ada 27 unit tablet,” jelasnya.

Dari kasus penyelundupan barang impor ilegal ini, dua orang tersangka juga telah ditetapkan.

Satu tersangka terkait dengan penyelundupan handphone dan satu tersangka lainnya terkait dengan ball press.

Modus tersangka dengan mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce atau Alibaba.

Kemudian dia menjual dan juga mengambil dari beberapa importir lainnya. Selanjutnya dirapikan dan dijual kembali oleh tersangka.

Modus tersangka kedua yaitu dimana barangnya sudah ada di Indonesia atau dari pedagang lokal. Kemudian, pelaku menjual barang tersebut dalam skala besar.

penyelundupan barang impor ilegal
Barang bukti penyelundupan barang impor ilegal berhasil disita Polda Metro Jaya. (Foto : Tangkap Layar/Youtube Polda Metro Jaya)
Admin