Dia menyatakan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus naik banding dan melawan secara hukum. Seharusnya KPU menang karena Pengadilan Negeri tidak ada wewenang sama sekali untuk membuat vonis tersebut.
Alasan hukum menurutnya yaitu pertama, kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, seharusnya di Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) atau digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri).
Kedua, menurut UU (Undang – Undang) penundaan pemilu hanya dapat diberlakukan oleh KPU untuk daerah tertentu dengan alasan spesifik, tidak untuk seluruh Indonesia.
Kemudian yang ketiga, Menurut Mahfud, vonis Pengadilan Negeri tidak bisa dimintakan eksekusi. Ia menyebut bahwa hak melakukan pemilu bukanlah hak perdata KPU.
Keempat, menunda pemilu hanya karena gugatan parpol bertentangan dengan UU (Undang – Undang) dan konstitusi yang menetapkan pemilu 5 tahun sekali.
“Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu Dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi engketa setelah pemungutan suaraatau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Mahfud.
Ajakannya melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda pemilu 2024 yang bertentangan UU Dan konstitusi dikumandangkannya karena PN tidak punya wewenang untuk membuat putusan tersebut. **** (Kontributor: Pradnya Widita)
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional
Kulon Progo Gelar Job Fair 2025, Warga Bisa Lamar Kerja dan Cek Kesehatan Gratis
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional
Kulon Progo Gelar Job Fair 2025, Warga Bisa Lamar Kerja dan Cek Kesehatan Gratis
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah