Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS, Berlaku Mulai Januari 2023

Dikeluarkannya kebijakan Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS ini karena kapasitas di TPA Piyungan disebut hanya cukup sampai pertengahan 2023 saja.

BACA JUGA:  Okupansi Hotel di Yogyakarta Hampir 100 Persen Akhir 2022, Ada Investor Baru untuk untuk Kulon Progo dan Bantul

Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS
Kebijakan Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS akan berlaku Januari 2023 selama 3 bulan. (Foto: Pemkot Jogja)

Kebijakan zero sampah anorganik merupakan upaya Pemkot Jogja untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Piyungan.

“Dalam kondisi kedaruratan, mengambil tindakan yang paling memungkinkan dengan efek paling optimal. Maka zero sampah anorganik dipilih dengan segala pertimbangan,” jelas Aman.

Menurut SE tersebut, setiap rumah tangga wajib untuk mengelola sampah anorganik milik sendiri dengan memilah dan memisahkannya dengan sampah organik. Kemudian, sampah anorganik diutamakan dibawa ke bank sampah yang nantinya akan dibawa ke pelapak sampah.

Menurut aturan Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS, tempat penampungan sampah nantinya hanya boleh diisi oleh sampah organik saja. Sedangkan sampah residu seperti popok, pembalut, dan masker bisa dibuang ke TPS tapi harus dibersihkan terlebih dulu. ****

Dyah Ayu