HARIANEJOGJA – Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS atau tempat penampungan sementara yang aturannya akan berlaku mulai Januari 2023.
Kebijakan Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS ini akan mengharuskan warga untuk memilah sampah anorganiknya sendiri sebelum kemudian disalurkan ke bank sampah setempat.
Tujuan dari Pemkot Jogja larang buang sampah di TPS adalah untuk membiasakan warga Kota Yogyakarta memisahkan sampah anorganiknya sendiri.
Namun, selain sampah organik, ada jenis-jenis sampah anorganik yang masih boleh dibuang di TPS dengan syarat tertentu.
Uji Coba Kebijakan Pemkot Jogja Larang Buang Sampah di TPS Selama 3 Bulan Sejak Januari 2023

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan zero sampah anorganik yang melarang warga setempat untuk membuang sampah anorganik ke TPS seperti kebiasaan pada umumnya.
Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari benda tak hidup, seperti misalnya plastik, logam, dan kaca.
Dilansir dari laman Pemkot Jogja, kebijakan zero sampah anorganik ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 yang berdasar pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 yang diganti menjadi Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, proses pembiasaan zero sampah anorganik ini akan diberlakukan selama tiga bulan, yaitu pada Januari, Februari, dan Maret 2023.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Dyah Ayu
-
Tri Lestari
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2025-2030 Harda Kiswaya-Danang Maharsa Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas