Pelaku Pencurian Jam Tangan Mewah di Imogiri Seharga Rp 60 Juta Ditangkap, Uang Dipakai untuk Karaokean

BACA JUGA:  Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
pencurian jam tangan mewah di Imogiri
Pencuri menarget korban yang baru saja kembali dari Korea. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Dari pengakuan Trianto, ia pergi ke Trenggalek untuk ke rumah pamannya dan hendak mencari pekerjaan. Keberadaan Trianto pun diketahui setelah kepolisian berhasil mendapatkan nomor handphone tersangka.

Selain berhasil menangkap tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang berupa handphone merek OPPO a57, baju, dan tas yang ia dibeli dari hasil pencurian jam tangan mewah di Imogiri ini.

“Pada 13 Januari kami menangkap tersangka di Terminal Trenggalek dengan memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya,” ujarnya.

Suharno menambahkan, tersangka melakukan pencurian itu setelah mengetahui bahwa korban yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu baru pulang dari Korea.

“Kemungkinan tersangka mendapatkan informasi bahwa korban kembali dari Korea dan cukup orang berpunya dan mungkin tersangka mengincar,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kasus pencurian jam tangan mewah di Imogiri ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ****

Baca artikel serupa lainnya di Hariane.com

Dyah Ayu