Sah! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka dan Menolak Sistem Tertutup

HARIANE JOGJA – Sah, Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu 2024 tetap proposional terbuka dan menolak proporsional tertutup.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 dengan keputusan menolak seluruhnya gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 terkait pemilu sistem proporsional tertutup.

Gugatan UU Pemilu tersebut awalnya diajukan pada 14 November 2022, oleh 5 orang pemohon yang merasa keberatan dengan sistem proporsional terbuka, dan menyatakan keinginannya kembali dilakukan sistem terdahulu.

BACA JUGA:  Cara Nikah Gratis di KUA, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan
Sistem Pemilu 2024
Live sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023. (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)

Perdebatan sistem pemilu 2024 proporsional terbuka dan tertutup

Pasca Orde Baru, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu pemilih dapat melihat daftar nama calon legislatif yang dipilihnya. Lain halnya dengan tertutup di mana secara teknis pemilih hanya dapat memilih gambar partai saja.

Kala diberlakukan sistem proporsional tertutup pada masa Orde Baru hanya dibatasi 3 partai saja.

Perdebatan pro dan kontra tentang sistem pemilu Indonesia ini terus berlanjut sejak 2017. Menurut seorang dosen ilmu politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si, sistem pemilu tetap proporsional terbuka penting dilakukan di Indonesia untuk mendorong reformasi partai politik.

“Kekuatan elite partai dominan sekarang sangat kuat dan bisa meminggirkan kandidat caleg yang punya potensi. Jadi dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini dari sisi kepemberdayaan pemilih didalam menentukan pilihannya maka kedaulatan rakyat itu ada di sistem proporsional terbuka,” ujar Wardani dilansir dari laman FISIP UGM.

Kontributor 10