Kasus Penipuan Atas Nama Pejabat Bantul, Rugi 18 Juta dengan Modus Kelebihan Transfer

Mulanya pada 7 Januari 2023, Saliya yang merupakan Dukuh Gunungan, Bambanglipuro, mendapatkan telepon yang mengaku sebagai Wakil Bupati Bantul. Dalam perbincangan tersebut penelpon meminta Dukuh Gunungan agar takmir masjid Darussalam mengajukan proposal bantuan.

Mendapatkan informasi tersebut lantas Dukuh Gunungan menyampaikan ke Saptana selaku Sekretaris Masjid Darussalam dan mengirimkan proposal tersebut dalam format PDF ke penelpon pada 11 Januari 2023.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB Saptana menerima telepon dari seseorang yang mengaku Sekda Bantul yang menjelaskan bahwa syarat proposal pengajuan bantuan untuk masjid sudah lengkap sehingga dana akan segera cair.

Tak lama kemudian orang yang mengaku Sekda Bantul itu menyampaikan bahwa dana bantuan masjid tahap pertama sebesar Rp20 juta telah cair dan mengirimkan bukti transfernya sebesar Rp28 juta kepada Saptana.

Kepada Saptana pelaku menjelaskan bahwa uang sebesar Rp28 juta tersebut juga akan diberikan kepada pihak lain dengan rincian Rp20 juta untuk Masjid Darussalam dan Rp8 juta untuk Yayasan Al Amin.

BACA JUGA:  Info Tiket SLANK di Jogja 17 Desember 2022: Harga, Layout, Cara Beli Online
kasus penipuan atas nama pejabat bantul
Kapolres Bantuk AKBP Ihsan SIK imbau masyarakat agar tidak mudah bertransaksi tanpa kejelasan. (Foto: Tribata News Bantul)

Saptana pun kembali dihubungi oleh pelaku bahwa dana Rp28 juta yang ditransfer itu terjadi kesalahan atau kelebihan dan ia diminta untuk mentransfer kelebihan tersebut.

Saptana yang tak mengecek adanya uang masuk ke nomor rekeningnya dan tanpa menaruh rasa curiga langsung mentransfer uang kelebihannya dan mengirimkan bukti transfer

Dyah Ayu