Kasus Pencurian Baterai Hybrid di Goa Cemara, Pelaku Tak Berkutik Saat Tertangkap Basah oleh Warga

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, warga lantas berjaga-jaga dan terus melakukan pemantauan terhadap rekaman CCTV yang telah terpasang.

Ternyata dugaan warga terbukti benar. Pada malam harinya, warga melihat ada seorang pria mencurigakan yang berjalan mengendap-ngendap.

Pria tersebut terlihat akan mengambil baterai tersebut. Warga yang telah siaga di lokasi pun langsung meringkus pelaku.

Adapun RA (20) yang merupakan warga Lendah, Kulonprogo tak bisa lagi berkutik saat tertangkap basah oleh warga.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Bantul Terbaru 26 Desember 2022, Pohon Ambruk Timpa Mobil Berpenumpang Sampai Ringsek

Selanjutnya warga membawa pelaku ke Polsek Sanden untuk diproses lebih lanjut.

Atas kasus pencurian baterai hybrid di Goa Cemara, RA terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ****

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

 

 

Admin