Heboh Kasus KDRT Venna Melinda, Begini Hukuman Pidana yang Menghantui Ferry Irawan

HARIANE JOGJA – Kasus KDRT Venna Melinda membuat netizen geger dengan berita tersebut. Video yang menampakan wajah babak belur ibu kandung Verrel Bramasta itu bertebaran di media sosial.

Kasus KDRT Venna Melinda yang diduga dilakukan oleh suami keduanya, Ferry Irawan, mengejutkan karena pasangan ini sebelumnya sering mengunggah kemesraan di akun media sosial masing-masing.

Sebelum kasus KDRT Venna Melinda ini meledak di media sosial, Ferry Irawan bahkan terlihat sering mengunggah foto mesra di Instagram pribadi miliknya @ferryirawanreal. Caption dalam foto tersebut juga memperlihatkan betapa ia mencintai Venna Melinda sebagai istrinya.

Setelah akhirnya kasus KDRT Venna Melinda dibawa ke polisi, bagaimana jerat hukum pidana yang menghantui Ferry Irawan sebagai terduga pelaku?

BACA JUGA:  Viral Wanita Hamil Dianiaya Suami di Tangsel, Polisi : Sudah Kita Tindaklanjuti

Jerat Hukum Pidana yang Mengancam Ferry Irawan Atas Kasus KDRT Venna Melinda

Dalam UU KDRT, yaitu UU No. 23 Tahun 2004, skema hukuman bagi pelaku KDRT diatur pada pasal 44 hingga 53.

Seperti yang dikutip dalam laman Universitas Islam An Nur Lampung, Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pada Pasal 44 ayat (2) dijelaskan secara lebih jauh bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Jika kembali pada kasus KDRT Venna Melinda, melihat wajah korban sampai berlumuran darah, maka kekerasan fisik yang dilakukan pelaku bisa dikatakan sudah sampai tahap menyebabkan luka atau sakit pada korban.

BACA JUGA:  6 Ide Hiasan Sepeda 17 Agustus Mudah, Selain Kertas Krep

Kasus KDRT Venna Melinda
Gambaran keromantisan pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda sebelum kasus KDRT Venna Melinda diketahui publik. (Foto: Instagram/ferryirawanreal)

Sementara itu, pada Pasal 44 ayat (3) jika perbuatan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan korban meninggal dunia, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Pada perkembangan kasus KDRT Venna Melinda ini, korban yang merupakan pihak istri ini mendapatkan luka fisik dan masih menunggu proses lebih lanjut apakah luka yang didapatkan dikategorikan fisik berat atau terdapat unsur pidana lain. **** (Kontributor: Meilisa Jibrani)