HARIANE JOGJA – Kasus KDRT Venna Melinda membuat netizen geger dengan berita tersebut. Video yang menampakan wajah babak belur ibu kandung Verrel Bramasta itu bertebaran di media sosial.
Kasus KDRT Venna Melinda yang diduga dilakukan oleh suami keduanya, Ferry Irawan, mengejutkan karena pasangan ini sebelumnya sering mengunggah kemesraan di akun media sosial masing-masing.
Sebelum kasus KDRT Venna Melinda ini meledak di media sosial, Ferry Irawan bahkan terlihat sering mengunggah foto mesra di Instagram pribadi miliknya @ferryirawanreal. Caption dalam foto tersebut juga memperlihatkan betapa ia mencintai Venna Melinda sebagai istrinya.
Setelah akhirnya kasus KDRT Venna Melinda dibawa ke polisi, bagaimana jerat hukum pidana yang menghantui Ferry Irawan sebagai terduga pelaku?
Jerat Hukum Pidana yang Mengancam Ferry Irawan Atas Kasus KDRT Venna Melinda
Dalam UU KDRT, yaitu UU No. 23 Tahun 2004, skema hukuman bagi pelaku KDRT diatur pada pasal 44 hingga 53.
Seperti yang dikutip dalam laman Universitas Islam An Nur Lampung, Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pada Pasal 44 ayat (2) dijelaskan secara lebih jauh bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Jika kembali pada kasus KDRT Venna Melinda, melihat wajah korban sampai berlumuran darah, maka kekerasan fisik yang dilakukan pelaku bisa dikatakan sudah sampai tahap menyebabkan luka atau sakit pada korban.

Sementara itu, pada Pasal 44 ayat (3) jika perbuatan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan korban meninggal dunia, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Pada perkembangan kasus KDRT Venna Melinda ini, korban yang merupakan pihak istri ini mendapatkan luka fisik dan masih menunggu proses lebih lanjut apakah luka yang didapatkan dikategorikan fisik berat atau terdapat unsur pidana lain. **** (Kontributor: Meilisa Jibrani)


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji