Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang di Gresik Terungkap, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 395 Juta

“Tersangka menjalankan praktik penipuan ini sudah satu tahun,” ujar AKBP Mochamad Nur Aziz. Kecurigaan korban mulai muncul pada Juni hingga Agustus 2022 lalu, akibat janji pelipatgandaan uang yang tidak bisa terpenuhi.

BACA JUGA:  Viral Mahasiswa Unhas Lakukan Aksi Diam, 11 Ribu Pelajar Belum Sanggup Bayar
Dukun palsu pengganda uang di Gresik
Korban mengaku alami kerugian hingga ratusan rupiah. (Ilustrasi: Pixabay/iqbalnuril)

Saat itu, korban menyerahkan uang kepada MY, yang pertama senilai Rp 65 juta dan yang kedua Rp 500 juta. Tersangka berjanji menggandakan uang tersebut menjadi Rp 3,9 miliar. Namun, pada September 2022, tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta.

Korban menanyakan kapan sisa uangnya dikembalikan, namun tersangka hanya memberikan alasan untuk menunggu petunjuk dan waktu kapan uang tersebut akan diberikan. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 395 juta.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menambahkan MY akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan MI dikenai Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Demikian informasi terkait kasus dukun palsu pengganda uang di Gresik yang menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Gresik dan sekitarnya. **** (Kontributor: Kartika Puspita Dewi)

Admin