Kakek Setubuhi Cucu di Gunungkidul yang Masih Remaja, Diduga Tidak Hanya 1 Kali

Unitreskrim Polsek Paliyan menerima laporan dari sang ibu korban pada Rabu, 18 Januari 2023 dan langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk Yogyakarta Hari Ini Sebabkan Pohon Tumbang di 2 Kabupaten
kakek setubuhi cucu di gunungkidul
Kasus kakek setubuhi cucu di Gunungkidul terjadi di wilayah hukum Paliyan. (Foto: Instagram/satreskrimresgunungkidul)

S kemudian dibawa petugas hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB dari angkringan di kawasan Potorono, Bantul ke Polsek Paliyan dan langsung dimintai keterangan.

Atas perbuatan kriminalnya tersebut, pria paruh baya yang dibawa ke kantor polisi dalam kondisi tangan terikat ini dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terduga pelaku apabila terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur akan menghadapi tuntutan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Demikian informasi terbaru soal kasus kakek setubuhi cucu di Gunungkidul. ****

Dyah Ayu