Hukum Menghirup Inhaler Selama Puasa, Tidak Sama Dengan Rokok

Dan dikecualikan kata ‘bil’ain’ (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan ‘atsar’ bukan ‘ain’.”

BACA JUGA:  Hukum Bersenggama Saat Puasa Ramadhan, Tak Hanya Batal Tapi Juga Wajib Bayar 1 dari 4 Denda Seperti Ini
hukum menghirup inhaler selama puasa
Meski sama-sama dihirup, hukum menggunakan inhaler dengan merokok ketika puasa ternyata berbeda. (Ilustrasi: Pexels/Irina Iriser)

Berdasarkan dua dalil sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa menghirup inhaler selama puasa, seperti minyak kayu putih, menthol, atau aromaterapi lainnya adalah boleh dan tidak membatalkan puasa.

Namun bila merujuk pada kitab Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh:

Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.

Sedangkan inhaler yang sifatnya medis, seperti yang digunakan oleh penderita asma, pendekatan yang diambil sedikit berbeda, dikutip dari situs Muhammadiyah.

Dalam kaidah fikih, suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksudnya adalah suatu hukum yang mengandung kesusahan atau memudaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, atau harta seorang mukalaf, maka diringankan agar tidak memudaratkan lagi.

Keringanan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah.

Sehingga seseorang yang penyakit asmanya kambuh, maka ia boleh menghirup inhaler ketika puasa untuk meringankan gejala asmanya atau untuk menghilangkan sesak napas yang dialaminya.

Admin