Hiu Paus Terdampar di Kulon Progo, Punya Bobot 2 Ton

Hiu Paus telah masuk dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang berarti perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam sejak 2002.

Hiu Paus di Indonesia sendiri telah dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 Tahun 2013.

Pada 2016, Hiu Paus masuk dalam Daftar Merah untuk Spesies Terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status terancam punah (endangered). ****

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Jogja 1 November 2023, Hujan Ringan di 2 Wilayah ini

 

Temukan artikel lainnya di Hariane.com

Admin