Selanjutnya, Greenpeace Indonesia menyoroti pasal 40 Perppu Cipta Kerja yang mengatur penghapusan izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha.
Padahal, dalam aturan sebelumnya, izin usaha diterbitkan hanya jika memperoleh izin lingkungan.
3. Penghapusan Pasal 93 UU PPLH
Menurut Greenpeace, penghapusan ketentuan pada pasal 93 UU PPLH merupakan diskon besar-besaran bagi para pengusaha.
Sebelumnya, aturan tersebut memberi izin bagi setiap orang untuk menggugat suatu perusahaan atau pejabat Tata Usaha Negara ke PTUN jika menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.
Namun, dalam Perppu Cipta Kerja, aturan tersebut dikabarkan telah dihapus.
4. Tidak Diberikannya Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha di Kawasan Hutan
Tuntutan Perppu Cipta Kerja organisasi lingkungan tersebut menyorot soal pasal 110A Perppu Ciptaker, di mana tidak diberikannya sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki dokumen perizinan.
5. Potensi Kriminalisasi Masyarakat Penolak Tambang
Pasal 162 dalam Perppu Ciptaker dinilai Greenpeace berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang menolak usaha tambang.
Aturan ini dinilai dapat menjadi pasal karet dan memiliki kemungkinan digunakan untuk mempidanakan kelompok masyarakat yang menolak kegiatan tambang.
Pada pasal yang sama, diatur juga soal royalti 0% kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara yang akan melakukan hilirisasi.
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu
Pasutri di Jogja Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan, Begini Modusnya
Kecelakaan di Bukit Bego Bantul, Sebuah Bus Terguling dan Seorang Penumpang Meninggal Dunia
Penemuan Mayat di Parangtritis Yogyakarta: Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai
Kepala Desa Candibinangun Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah di Pakem Sleman
Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman, Diduga Terpental hingga 20 Meter
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
43 Event Siap Meriahkan Libur Nataru di Jogja, Ada Pagelaran Musik hingga Acara Spesial Natal
HARIANESIA
OLAHRAGA
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu
Pasutri di Jogja Disekap dan Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan, Begini Modusnya
Kecelakaan di Bukit Bego Bantul, Sebuah Bus Terguling dan Seorang Penumpang Meninggal Dunia
Penemuan Mayat di Parangtritis Yogyakarta: Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai
Kepala Desa Candibinangun Ditetapkan Jadi Tersangka Mafia Tanah di Pakem Sleman
Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman, Diduga Terpental hingga 20 Meter
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana