HARIANE JOGJA – Fakta baru soal kondisi psikologis pelaku kasus mutilasi di Sleman diungkapkan oleh Polda DIY pada Senin, 3 April 2023.
Hasil tes psikologi tersangka mutilasi di Sleman menunjukkan bahwa pelaku melakukan perbuatan kejinya dalam kondisi sadar.
Hasil tes merupakan perkembangan baru dari kasus mutilasi di Sleman yang dilakukan oleh Heru Prastiyo (23), terhadap seorang wanita berinisial AI (34).
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Sleman
1. Kompetensi memberi keterangan mandiri
Dari konferensi pers yang dilakukan hari ini Senin, 3 April 2023, AKBP Tri Panungko membacakan hasil dari tes psikologi forensik terhadap pelaku Heru Prastiyo (HP).
Hasil tes psikologi tersebut menunjukkan bahwa HP memiliki kompetensi memberi keterangan secara mandiri terkait tindak pidana yang telah dilakukannya.
HP juga dinilai bisa mempertanggungjawabkan keterangan yang ia berikan kepada kepolisian.
“Kurang lebih yang bersangkutan sadar,” terang AKBP Tri Panungko menyimpulkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan terhadap pelaku.

2. Peristiwa pembunuhan didasari motif ekonomi
Polisi juga kembali menguatkan fakta bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh HP dilatarbelakangi motif ekonomi.
Salah satu faktor yang merangsang pelaku melakukan pembunuhan ialah aktivitas rutin HP yang gemar melakukan judi online sehingga terjerat pinjol.
Tak hanya judi online, HP rupanya sempat menonton tayangan YouTube terkait cara melumpuhkan orang hingga meninggal.
“Jadi ini adanya stimulan-stimulan terhadap tersangka dengan cara menonton YouTube, dan juga adanya trigegr karena terlilit hutang akibat sering bermain judi online,” jelas AKBP Tri Panungko.
3. Korban dianggap bisa membuat pelaku mencapai tujuan
Hasil tes psikologi tersangka mutilasi di Sleman menjelaskan karakteristik korban AI yang dinililai mampu membuat HP mencapai tujuan.
AI yang seorang wanita bekerja dan sudah kenal dekat dengan pelaku, memungkinkan HP merampas hartanya untuk melunasi hutang.
Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa korban sudah pernah menawarkan diri terhadap pelaku, sehingga relasi antara HP dan AI pun semakin dekat.
Kedekatan tersebut membuat keduanya mudah berkomunikasi, sehingga saat HP terdesak muncul pikiran untuk menjadikan AI sebagai korbannya.

4. Pelaku familiar dengan kondisi TKP
Polisi menjelaskan bahwa HP membawa korban ke tempat penginapan yang menjadi TKP karena lingkungannya familiar bagi pelaku.
Lokasi TKP yang tak jauh dari penginapan, membuat HP mengetahui kondisi penginapan yang bahkan pernah ia singgahi sebelum melakukan pembunuhan.
“Jadi TKP atau lokasi tersebut, dipergunakan karena pelaku atau tersangka ini sudah mengetahui kondisi TKP atau lokasi tersebut,” tambah AKBP Tri Panungko.
5. Pelaku berrisiko ulangi kejahatan serupa
Menurut AKBP Tri Panungko pelaku kasus mutilasi di Sleman menunjukkan memiliki unsur yang memenuhi risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya.
“Jadi dari kesimpulan yang ke-5 ini, bisa dikatakan bahwa tersangka atau pelaku harus diproses hukum, tentunya dengan pendampingan psikologi,” jelas AKBP Tri Panungko.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa HP tidak memiliki gangguan psikologis sehingga proses hukum tetap bisa dilaksanakan.
Dalam kasus mutilasi di Sleman tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. **** (Kontributor: Nafi’atunnisa’)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional