5 Fakta Baru Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Waras dan Berisiko Mengulangi Perbuatan

HARIANE JOGJA – Fakta baru soal kondisi psikologis pelaku kasus mutilasi di Sleman diungkapkan oleh Polda DIY pada Senin, 3 April 2023.

Hasil tes psikologi tersangka mutilasi di Sleman menunjukkan bahwa pelaku melakukan perbuatan kejinya dalam kondisi sadar.

Hasil tes merupakan perkembangan baru dari kasus mutilasi di Sleman yang dilakukan oleh Heru Prastiyo (23), terhadap seorang wanita berinisial AI (34).

Fakta Baru Kasus Mutilasi di Sleman

1. Kompetensi memberi keterangan mandiri

Dari konferensi pers yang dilakukan hari ini Senin, 3 April 2023, AKBP Tri Panungko membacakan hasil dari tes psikologi forensik terhadap pelaku Heru Prastiyo (HP).

Hasil tes psikologi tersebut menunjukkan bahwa HP memiliki kompetensi memberi keterangan secara mandiri terkait tindak pidana yang telah dilakukannya.

HP juga dinilai bisa mempertanggungjawabkan keterangan yang ia berikan kepada kepolisian.

“Kurang lebih yang bersangkutan sadar,” terang AKBP Tri Panungko menyimpulkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan terhadap pelaku.

BACA JUGA:  Tips Menyelamatkan Diri dari Gempa Bumi, Bagaimana Jika Sedang Berada di Gedung Tinggi?
pelaku mutilasi di Sleman
Pelaku mutilasi di Sleman dinyatakan memiliki kondisi kejiwaan yang waras. (Foto: Twitter/PoldaJogja)

2. Peristiwa pembunuhan didasari motif ekonomi

Polisi juga kembali menguatkan fakta bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh HP dilatarbelakangi motif ekonomi.

Salah satu faktor yang merangsang pelaku melakukan pembunuhan ialah aktivitas rutin HP yang gemar melakukan judi online sehingga terjerat pinjol.

Tak hanya judi online, HP rupanya sempat menonton tayangan YouTube terkait cara melumpuhkan orang hingga meninggal.

“Jadi ini adanya stimulan-stimulan terhadap tersangka dengan cara menonton YouTube, dan juga adanya trigegr karena terlilit hutang akibat sering bermain judi online,” jelas AKBP Tri Panungko.

3. Korban dianggap bisa membuat pelaku mencapai tujuan

Hasil tes psikologi tersangka mutilasi di Sleman menjelaskan karakteristik korban AI yang dinililai mampu membuat HP mencapai tujuan.

AI yang seorang wanita bekerja dan sudah kenal dekat dengan pelaku, memungkinkan HP merampas hartanya untuk melunasi hutang.

Hal ini diperkuat dengan kenyataan bahwa korban sudah pernah menawarkan diri terhadap pelaku, sehingga relasi antara HP dan AI pun semakin dekat.

Kedekatan tersebut membuat keduanya mudah berkomunikasi, sehingga saat HP terdesak muncul pikiran untuk menjadikan AI sebagai korbannya.

BACA JUGA:  Kronologi Kasus Mutilasi di Pakem Sleman, Pelaku Sempat ke Warmindo Setelah Membunuh Korban
pelaku mutilasi di Sleman
Pelaku dikatakan sudah familiar dengan lingkungan TKP. (Foto: Instagram/poldajogja)

4. Pelaku familiar dengan kondisi TKP

Polisi menjelaskan bahwa HP membawa korban ke tempat penginapan yang menjadi TKP karena lingkungannya familiar bagi pelaku.

Lokasi TKP yang tak jauh dari penginapan, membuat HP mengetahui kondisi penginapan yang bahkan pernah ia singgahi sebelum melakukan pembunuhan.

“Jadi TKP atau lokasi tersebut, dipergunakan karena pelaku atau tersangka ini sudah mengetahui kondisi TKP atau lokasi tersebut,” tambah AKBP Tri Panungko.

5. Pelaku berrisiko ulangi kejahatan serupa

Menurut AKBP Tri Panungko pelaku kasus mutilasi di Sleman menunjukkan memiliki unsur yang memenuhi risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya.

“Jadi dari kesimpulan yang ke-5 ini, bisa dikatakan bahwa tersangka atau pelaku harus diproses hukum, tentunya dengan pendampingan psikologi,” jelas AKBP Tri Panungko.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa HP tidak memiliki gangguan psikologis sehingga proses hukum tetap bisa dilaksanakan.

Dalam kasus mutilasi di Sleman tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. **** (Kontributor: Nafi’atunnisa’)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com