Cuti Bersama Imlek 2023 Diambil dari Jatah Libur Tahunan, Begini Penjelasan Lengkapnya

HARIANE JOGJA – Cuti bersama Imlek 2023 ditetapkan pada 23 Januari sebagai rangkaian hari libur dalam menyambut hari besar tersebut.

Cuti bersama Imlek 2023 tentunya disambut hangat oleh para karyawan dan pekerja di berbagai perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dirilis pada akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama Imlek 2023 diambil dari jatah liburan tahunan. Berikut informasi selengkapnya.

BACA JUGA:  MK Kabulkan Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres, Ganjar Pranowo Beri Tanggapan

Cuti Bersama Imlek 2023 Diambil dari Jatah Libur Tahunan

Pelaksanaan libur tahunan tersebut menjadi pilihan bagi masing-masing perusahaan.

Jika suatu perusahaan menginginkan masuk pada Senin, 23 Januari 2023, maka karyawan yang bekerja di tempat itu juga harus merelakan libur pada hari itu dan begitu sebaliknya.

Masalah peraturan cuti bersama Imlek 2023 menjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Hal itu telah disampaikan pada surat edaran Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, pilihan bagi perusahaan untuk meliburkan karyawan sesuai kesepakatan bersama.

Jika perusahaan memutuskan untuk tidak libur pada 23 Januari 2023, pekerja yang masuk di tanggal tersebut akan dibayar upahnya sesuai hari kerja biasa. Hak libur tahunan pekerja juga tidak berkurang.

Kemudian bagi para pekerja yang ingin mengambil jatah cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki.

Admin