Cucu Bunuh Kakek di Jogja, Tega Jerat Leher Korban Gegara Utang Rp 80 Juta

Terkait motif dari pelaku yang tega menghabisi nyawa kakek sendiri, Kapolresta Yogyakarta menyebutkan bahwa hal ini didasari oleh utang piutang antara korban dan pelaku.

“Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku,” ungkap Idham, dilansir dari laman resmi Polresta Sleman.

Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa pelaku memiliki utang terhadap korban senilai Rp 80 juta.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku tersebut terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.

BACA JUGA:  Jakarta Fair Kemayoran 2023 Siap Dimulai, Tiket Dapat Dibeli Mulai Hari ini

Meski begitu, kasus cucu bunuh kakek di Jogja ini masih akan didalami oleh pihak kepolisian.

“Masih akan didalami lagi dalam pemeriksaan, nanti kami lihat perkembangannya,” kata Idham. ****

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com

 

 

 

Admin