
8. Surat pengantar nikah atau N1 (umumnya bisa didapatkan dari Desa/ Kelurahan setempat)
9. Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun)
10. Surat izin komandan (jika calon pengantin merupakan bagian dari POLRI atau TNI)
11. Izin atau dispensasi dari pihak Pengadilan Agama jika calon pengantin belum berumur 19 tahun atau izin poligami
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah diselenggarakan di luar lingkungan sekitar kediamaan calon pengantin)
13. 2 lembar pas foto ukuran 4×6
Sedangkan untuk alur daftar nikah di KUA adalah:
1. Mengurus surat pengantar nikah di tingkat RT/RW dan membawanya ke pihak kelurahan.
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan dan membawanya ke KUA.
3. Jika prosesi nikah dilangsungkan sebelum 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon mempelai wajib meminta dispensasi dari pihak kecamatan.
4. Jika dilangsungkan di luar kediaman mempelai wanita, maka wajib mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke institusi serupa di tempat pernikahan yang dituju.
6. Memeriksa profil data resmi calon mempelai serta wali di KUA tempat akad nikah.
7. Pelaksanaan akad serta penyerahan buku nikah.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional
Kulon Progo Gelar Job Fair 2025, Warga Bisa Lamar Kerja dan Cek Kesehatan Gratis
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
Dana BOS 2025 Gunungkidul Rp87,5 Miliar Dipastikan Aman, Sekolah Tak Perlu Khawatir
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional
Kulon Progo Gelar Job Fair 2025, Warga Bisa Lamar Kerja dan Cek Kesehatan Gratis
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
Pelayanan Publik Sleman Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2025, Ini Daftarnya!
Puluhan Warga Bantul Keracunan Takjil Saat Buka Bersama, Dinkes Lakukan Investigasi
Rakyat Marah! Aliansi Jogja Memanggil Geruduk DPRD DIY, Tuntut RUU TNI Dibatalkan
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Alihkan Dana Mobil Dinas untuk Gerobak Sampah