Cara Nikah Gratis di KUA, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

Angka pernikahan dini di Jogja 2022
Berbagai macam syarat dokumen nikah di KUA harus dipersiapkan calon mempelai. (Ilustrasi: Pexels/Emma Bauso)

8. Surat pengantar nikah atau N1 (umumnya bisa didapatkan dari Desa/ Kelurahan setempat)
9. Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun)
10. Surat izin komandan (jika calon pengantin merupakan bagian dari POLRI atau TNI)
11. Izin atau dispensasi dari pihak Pengadilan Agama jika calon pengantin belum berumur 19 tahun atau izin poligami
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah diselenggarakan di luar lingkungan sekitar kediamaan calon pengantin)
13. 2 lembar pas foto ukuran 4×6

Sedangkan untuk alur daftar nikah di KUA adalah:

1. Mengurus surat pengantar nikah di tingkat RT/RW dan membawanya ke pihak kelurahan.
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan dan membawanya ke KUA.
3. Jika prosesi nikah dilangsungkan sebelum 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon mempelai wajib meminta dispensasi dari pihak kecamatan.
4. Jika dilangsungkan di luar kediaman mempelai wanita, maka wajib mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke institusi serupa di tempat pernikahan yang dituju.

BACA JUGA:  Kiky Saputri Menikah Disaksikan Erick Thohir, Menteri BUMN Didoakan Agar ‘Jadi’
5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat di mana akad nikah diselenggarakan.
6. Memeriksa profil data resmi calon mempelai serta wali di KUA tempat akad nikah.
7. Pelaksanaan akad serta penyerahan buku nikah.

Admin