Cara Nikah Gratis di KUA, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

HARIANE JOGJA – Cara nikah gratis di KUA berikut ini dapat menjadi referensi bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan dengan budget murah.

Syarat nikah di KUA menjadi semakin banyak dicari sejak sejumlah kalangan mulai mempraktekkan dan membuatnya viral di media sosial.

Cara daftar nikah di KUA penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi yang tidak ingin keluar banyak biaya dengan resepsi dan lebih mengutamakan suasana khidmat untuk keduanya.

Cara Nikah Gratis di KUA

fakta angka dispensasi nikah di ponorogo
Melakukan akad nikah di KUA bisa dilakukan tanpa keluar biaya. (Ilustrasi: Unsplash/Drew Coffman)

Sebagaimana dikutip dari laman Kanwil Kemenag Jateng, menikah merupakan suatu ibadah terlama bagi seorang muslim sehingga perlu untuk mempersiapkan segalanya dengan matang.

Adapun lima syarat nikah yang penting untuk diperhatikan adalah kesiapan administrasi, mental, fisik dan usia, pengetahuan, serta materi.

Dilansir dari laman NU Online, menikah gratis di KUA bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Layanan ini dibuka pada hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, sedangkan untuk Jumat ditutup setengah jam lebih awal dari biasanya.

BACA JUGA:  Cara Setting TV Digital Tanpa Set Top Box, Mudah Menggunakan Antena Biasa

Adapun syarat nikah di KUA yang harus dipersiapkan untuk melangsungkan pernikahan secara gratis adalah:

1. Foto copy akta atau surat keterangan kelahiran dari daerah asal calon pengantin
2. Surat persetujuan mempelai atau N4
3. Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
4. Surat akta kematian (jika calon pengantin janda/ duda yang ditinggal mati)
5. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing
6. 5 lembar pas foto ukuran 2×3
7. Foto copy KK dan KTP masing-masing calon pengantin

Admin