HARIANE JOGJA – Cara nikah gratis di KUA berikut ini dapat menjadi referensi bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan dengan budget murah.
Syarat nikah di KUA menjadi semakin banyak dicari sejak sejumlah kalangan mulai mempraktekkan dan membuatnya viral di media sosial.
Cara daftar nikah di KUA penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi yang tidak ingin keluar banyak biaya dengan resepsi dan lebih mengutamakan suasana khidmat untuk keduanya.
Cara Nikah Gratis di KUA
Sebagaimana dikutip dari laman Kanwil Kemenag Jateng, menikah merupakan suatu ibadah terlama bagi seorang muslim sehingga perlu untuk mempersiapkan segalanya dengan matang.
Adapun lima syarat nikah yang penting untuk diperhatikan adalah kesiapan administrasi, mental, fisik dan usia, pengetahuan, serta materi.
Dilansir dari laman NU Online, menikah gratis di KUA bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Layanan ini dibuka pada hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, sedangkan untuk Jumat ditutup setengah jam lebih awal dari biasanya.
Adapun syarat nikah di KUA yang harus dipersiapkan untuk melangsungkan pernikahan secara gratis adalah:
1. Foto copy akta atau surat keterangan kelahiran dari daerah asal calon pengantin
2. Surat persetujuan mempelai atau N4
3. Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
4. Surat akta kematian (jika calon pengantin janda/ duda yang ditinggal mati)
5. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing
6. 5 lembar pas foto ukuran 2×3
7. Foto copy KK dan KTP masing-masing calon pengantin
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah