Cara Menyanggah Tilang Elektronik di Jogja, Solusi Jika Kendaraan Sedang Dipinjam atau Sudah Dijual

BACA JUGA:  Fitur Terbaru WhatsApp Segera Tersedia, Pengguna Bisa Kirim Pesan ke Nomor Sendiri

Dilansir dari Instagram @kominfodiy, berikut adalah cara menyanggah tilang elektronik di Jogja untuk yang merasa tidak melanggar tapi dapat surat cinta dari polisi:

1. Buka laman https://www.etle-diy.info/id/confirm
2. Pada kolom, masukkan nomor referensi kendaraan dan nomor polisi/NRKB
3. Klik Konfirmasi

Penting untuk diketahui bahwa masa sanggah atau konfirmasi diberikan waktu paling lambat 8 hari setelah terjadinya pelanggaran ETLE. Jika tidak dikonfirmasi dalam kurun waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir hingga pelanggaran diselesaikan.

Selain cara menyanggah tilang elektronik, penting juga diketahui soal tahapan tilang elektronik hingga cara bayar.

BACA JUGA:  Panduan Memilih Kamera Fujifilm Lengkap, Content Creator Pemula Wajib Tahu

cara menyanggah tilang elektronik
Sebelum bayar tilang, pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi dulu secara online. (Foto: ETLE Polda DIY)

Dilansir dari laman ETLE Polda Jogja, berikut adalah langkah tilang elektronik yang wajib untuk dipahami pengguna kendaraan bermotor di wilayah Yogyakarta:

1. Perangkat akan merekam bukti media pelanggaran lalu lintas kemudian dikirimkan ke back office ELTE Polda DIY
2. Petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan
3. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar
4. Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui situs online atau datang langsung ke Posko ELTE Polda DIY yang punya alamat di Jalan Tentara Pelajar No.13, Bumijo, Jetis, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231
5. Pelanggaran yang terverifikasi akan mendapatkan Surat Tilang dan kode pembayaran melalui BRIVA

Dyah Ayu