Dilansir dari Instagram @kominfodiy, berikut adalah cara menyanggah tilang elektronik di Jogja untuk yang merasa tidak melanggar tapi dapat surat cinta dari polisi:
1. Buka laman https://www.etle-diy.info/id/confirm
2. Pada kolom, masukkan nomor referensi kendaraan dan nomor polisi/NRKB
3. Klik Konfirmasi
Penting untuk diketahui bahwa masa sanggah atau konfirmasi diberikan waktu paling lambat 8 hari setelah terjadinya pelanggaran ETLE. Jika tidak dikonfirmasi dalam kurun waktu tersebut, maka STNK kendaraan akan diblokir hingga pelanggaran diselesaikan.
Selain cara menyanggah tilang elektronik, penting juga diketahui soal tahapan tilang elektronik hingga cara bayar.
Dilansir dari laman ETLE Polda Jogja, berikut adalah langkah tilang elektronik yang wajib untuk dipahami pengguna kendaraan bermotor di wilayah Yogyakarta:
1. Perangkat akan merekam bukti media pelanggaran lalu lintas kemudian dikirimkan ke back office ELTE Polda DIY
2. Petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan
3. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar
4. Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui situs online atau datang langsung ke Posko ELTE Polda DIY yang punya alamat di Jalan Tentara Pelajar No.13, Bumijo, Jetis, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231
5. Pelanggaran yang terverifikasi akan mendapatkan Surat Tilang dan kode pembayaran melalui BRIVA
Penulis dan Editor
-
Dyah Ayu
-
Tri Lestari
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah