HARIANE JOGJA – Berikut ini adalah cara mengurus Jamkesos DIY yang wajib diketahui bagi keluarga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) merupakan program layanan penjamin kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jamkesos ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan yang memenuhi syarat-syarat khusus.
Melalui laman resminya, Pemprov menyebut cara mengurus Jamkesos DIY tidak begitu sulit, hanya perlu memahami syarat dan alur yang telah ditentukan.
Secara umum, masyarakat miskin tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa mendaftar sebagai peserta PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran).
Kemudian untuk masyarakat miskin tidak mampu yang dalam keadaan sakit dan tidak memiliki jaminan kesehatan dapat diajukan jaminan kesehatan yang ada di Kabupaten/Kota atau ke Balai Penyelenggara (Bapel) Jamkesos.
Cara Mengurus Jamkesos DIY
Cara mengurus Jamkesos DIY ini harus dipahami dengan terlebih dahulu mengetahui syarat dan ketentuannya.
Syarat dan Ketentuan:
1. Penduduk KTP DIY (tidak berlaku untuk penduduk domisili).
2. Penduduk miskin yang dikuatkan dengan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekomendasi Dinsos.
3. Tidak / belum memiliki kartu JKN
4. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.
5. Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
BUDAYA
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
GAYA HIDUP
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital