Cara Mengurus Jamkesos DIY, 6 Catatan Penting ini Wajib Diketahui Sebelumnya

HARIANE JOGJABerikut ini adalah cara mengurus Jamkesos DIY yang wajib diketahui bagi keluarga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) merupakan program layanan penjamin kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jamkesos ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan yang memenuhi syarat-syarat khusus.

Melalui laman resminya, Pemprov menyebut cara mengurus Jamkesos DIY tidak begitu sulit, hanya perlu memahami syarat dan alur yang telah ditentukan.

Secara umum, masyarakat miskin tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa mendaftar sebagai peserta PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran).

Kemudian untuk masyarakat miskin tidak mampu yang dalam keadaan sakit dan tidak memiliki jaminan kesehatan dapat diajukan jaminan kesehatan yang ada di Kabupaten/Kota atau ke Balai Penyelenggara (Bapel) Jamkesos.

Cara mengurus Jamkesos DIY
(Foto: Pemprov DIY)

Cara Mengurus Jamkesos DIY

Cara mengurus Jamkesos DIY ini harus dipahami dengan terlebih dahulu mengetahui syarat dan ketentuannya.

Syarat dan Ketentuan:

1. Penduduk KTP DIY (tidak berlaku untuk penduduk domisili).

2. Penduduk miskin yang dikuatkan dengan surat pernyataan, surat keterangan miskin desa dan rekomendasi Dinsos.

3. Tidak / belum memiliki kartu JKN

4. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan Bapel Jamkesos kecuali untuk kasus Gawat Darurat.

5. Jika diperlukan akan dilakukan survey ke lokasi tempat tinggal dan foto tempat tinggal.

6. Jenis pelayanan adalah yang masuk dalam pelayanan yang dijamin.

7. Pelayanan rawat inap dilaksanakan untuk Kelas III dan tidak diperkenankan naik kelas perawatan.

8. Bersedia mengikuti seluruh prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan tim medis hingga selesai.

9. Apabila dari hasil verifikasi dan survey terbukti informasi yang diberikan tidak benar, maka Bapel Jamkesos tidak akan membayar klaim pelayanan dan akan menjadi hutang dari pemohon kepada pihak rumah sakit.

Cara mengurus Jamkesos DIY
(Foto: Pemprov DIY)

Setelah mengetahui syarat dan ketentuannya berikut prosedur dan cara mengurus Jamkesos DIY.

1. Menulis dan menandatangani surat pernyataan penduduk miskin yang tidak dapat mengakses JKN diketahui oleh RT/RW setempat.

2. Memotret kondisi rumah dengan Handphone / meminta tolong perangkat meliputi depan, samping, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.

3. Mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu ke Kelurahan.

4. Mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk mengajukan permohonan Surat Rekomendasi dengan menyertakan: surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), identitas pasien (KTP, KK), form penggalian informasi data kemiskinan, dan Surat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.

5. Mendatangi Kantor Bapel Jamkesos, menyertakan surat rujukan pelayanan (Pusk/Dokel/Klinik/RS/IGD), identitas pasien (KTP, KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten, menyertakan foto tempat tinggal.

Dalam prosedur pengurusan Jamkesos terdapat sejumlah catatan yang harus diketahui, yakni:

1. Pelayanan Ibu hamil/persalinan/bayi <28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal).

2. Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja.

3. Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani.

4. Bagi peserta PBI-JKN /KIS-APBD yang tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses.

5. Bagi pekerja penerima upah, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses JKN Naker dan dari tempat kerja.

Itulah uraian lengkap tentang cara mengurus Jamkesos DIY bagi masyarakat miskin tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan. ****

 

Temukan artikel penting lainnya di hariane.com