Cara Mengurus Jamkesos DIY, 6 Catatan Penting ini Wajib Diketahui Sebelumnya


Warning: Undefined array key "_wpupa_attachment_id" in /www/wwwroot/harianejogja.com/ext/wp-user-profile-avatar/templates/wp-author-box-social-info.php on line 90

Warning: Trying to access array offset on null in /www/wwwroot/harianejogja.com/ext/wp-user-profile-avatar/templates/wp-author-box-social-info.php on line 90

Dalam prosedur pengurusan Jamkesos terdapat sejumlah catatan yang harus diketahui, yakni:

1. Pelayanan Ibu hamil/persalinan/bayi <28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal).

2. Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin / tidak dijamin dari Jasa Raharja.

3. Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal konrol dari dokter yang menangani.

4. Bagi peserta PBI-JKN /KIS-APBD yang tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses.

5. Bagi pekerja penerima upah, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses JKN Naker dan dari tempat kerja.

Itulah uraian lengkap tentang cara mengurus Jamkesos DIY bagi masyarakat miskin tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan. ****

 

Temukan artikel penting lainnya di hariane.com

Admin